JAKARTA.BM- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan akhirnya disahkan sebagai Undang-Undang di rapat paripurna DPR. Pengesahan Perppu dilakukan lewat mekanisme voting. Hasilnya tujuh fraksi menerima, sisanya tiga fraksi, yakni Gerindra, PKS dan PAN menolak.
Usai menghadiri rapat paripurna, saat diwawancarai para wartawan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, ia sebagai wakil pemerintah menghormati proses yang terjadi dalam rapat paripurna DPR. Memang ada perbedaan sikap. Tapi menurutnya itu adalah hal yang wajar. Tapi yang perlu ditegaskan kata dia, Perppu Ormas adalah bentuk penegasan komitmen pemerintah dalam menjaga Pancasila dan NKRI.
"Perppu ini dalah penegasan komitmen Pemerintah, komitmen Pak Jokowi terhadap ideologi Pancasila yang harus kita pertahankan," ujar Tjahjo, di Jakarta, kemarin.
Tapi Tjahjo terus terang merasa kecewa, ada anggota dewan mengatakan Presiden Jokowi telah melanggar UUD 1945. Justru lewat Perppu Ormas, pemerintah yang tentunya juga Presiden Jokowi, ingin menegaskan komitmennya pada amanat konstitusi dan juga Pancasila.
"Tadi cukup sedih kalau ada anggota dewan yang mengatakan Pak Jokowi melanggar UUD 45. Justru dengan Perppu ini beliau ingin menegaskan komitmennya pada Pancasila," katanya.
Tjahjo mengingatkan, tugas menjaga Pancasila, adalah tugas semua warga negara. Bukan hanya pemerintah. Termasuk anggota DPR yang juga punya program empat pilar. Prinsipnya, Pancasila sebagai ideologi bangsa harus menjadi komitmen bersama. Dan, Perppu bagian dari sebuah proses untuk penegasan itu.
Terkait revisi UU Ormas, atau Perppu, menurut Tjahjo, pemerintah dalam posisi terbuka. Tapi Tjahjo menegaskan, revisi tak menyentuh posisi Pancasila dan UUD 1945. Itu sudah jadi prinsip. Sudah final. Tak bisa diganggu gugat lagi. Siapa pun tak boleh mengotak-atik itu.
"Jangan sampai revisinya Pancasila dan UUD 1945. Kalau itu sudah final. Sebagai ideologi ini harus final. Orang mau berhimpun, berserikat, berpartai, berkelompok dengan dasar agama, kepentingan, aspirasi, daerah, suku, agama, sah, " ujarnya.
Namun Tjahjo menegaskan, sebagai ormas atau kelompok sekecil apapun, termasuk itu kelompok reuni atau organisasi wartawan tetap harus menempatkan Pancasila sebagai ideologi. Ditegaskannya juga Pancasila bukan alat politik. Pancasila itu ideologi.
"Apalagi tadi mengatakan dengan Perppu ini pemerintah mau seenaknya, bukan," katanya.
Terkait poin-poin yang diminta untuk direvisi, kata Tjahjo, pemerintah akan melihat dulu. Prinsipnya, sepanjang yang penting ada revisi, tentu akan direvisi secara terbatas. Tjahjo juga bercerita, dulu zaman SBY ada dua Perppu yang dibahas sama-sama. Bahkan dirombak bersama - sama pula.
"Jadi enggak masalah. Kan apapun penyusun kan DPR bersama-sama dengan pemerintah. Jadi kami enggak ada masalah soal setuju dan enggak setuju ya kami memahami sebagai lembaga politik," ujarnya.
Tapi kata dia yang harus diingat, Presiden mengeluarkan Perppu Ormas yang kemudian disampaikan ke DPR untuk dibahas serta disetujui karena yakin kalau parlemen juga punya komitmen sama. Komitmen untuk menjaga ideologi Pancasila. Kalau kemudian ada yang mengatakan, presiden atau pemerintah melanggar hukum, itu tidak tepat. Sebab, bagi yang tak setuju tetap diberi kesempatan menggugat itu secara hukum.
"Memberi kesempatan di MK, sekarang MK sedang sidang. Mau PTUN, silahkan PTUN, ada prosesnya," kata dia.
Usai menghadiri rapat paripurna, saat diwawancarai para wartawan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, ia sebagai wakil pemerintah menghormati proses yang terjadi dalam rapat paripurna DPR. Memang ada perbedaan sikap. Tapi menurutnya itu adalah hal yang wajar. Tapi yang perlu ditegaskan kata dia, Perppu Ormas adalah bentuk penegasan komitmen pemerintah dalam menjaga Pancasila dan NKRI.
"Perppu ini dalah penegasan komitmen Pemerintah, komitmen Pak Jokowi terhadap ideologi Pancasila yang harus kita pertahankan," ujar Tjahjo, di Jakarta, kemarin.
Tapi Tjahjo terus terang merasa kecewa, ada anggota dewan mengatakan Presiden Jokowi telah melanggar UUD 1945. Justru lewat Perppu Ormas, pemerintah yang tentunya juga Presiden Jokowi, ingin menegaskan komitmennya pada amanat konstitusi dan juga Pancasila.
"Tadi cukup sedih kalau ada anggota dewan yang mengatakan Pak Jokowi melanggar UUD 45. Justru dengan Perppu ini beliau ingin menegaskan komitmennya pada Pancasila," katanya.
Tjahjo mengingatkan, tugas menjaga Pancasila, adalah tugas semua warga negara. Bukan hanya pemerintah. Termasuk anggota DPR yang juga punya program empat pilar. Prinsipnya, Pancasila sebagai ideologi bangsa harus menjadi komitmen bersama. Dan, Perppu bagian dari sebuah proses untuk penegasan itu.
Terkait revisi UU Ormas, atau Perppu, menurut Tjahjo, pemerintah dalam posisi terbuka. Tapi Tjahjo menegaskan, revisi tak menyentuh posisi Pancasila dan UUD 1945. Itu sudah jadi prinsip. Sudah final. Tak bisa diganggu gugat lagi. Siapa pun tak boleh mengotak-atik itu.
"Jangan sampai revisinya Pancasila dan UUD 1945. Kalau itu sudah final. Sebagai ideologi ini harus final. Orang mau berhimpun, berserikat, berpartai, berkelompok dengan dasar agama, kepentingan, aspirasi, daerah, suku, agama, sah, " ujarnya.
Namun Tjahjo menegaskan, sebagai ormas atau kelompok sekecil apapun, termasuk itu kelompok reuni atau organisasi wartawan tetap harus menempatkan Pancasila sebagai ideologi. Ditegaskannya juga Pancasila bukan alat politik. Pancasila itu ideologi.
"Apalagi tadi mengatakan dengan Perppu ini pemerintah mau seenaknya, bukan," katanya.
Terkait poin-poin yang diminta untuk direvisi, kata Tjahjo, pemerintah akan melihat dulu. Prinsipnya, sepanjang yang penting ada revisi, tentu akan direvisi secara terbatas. Tjahjo juga bercerita, dulu zaman SBY ada dua Perppu yang dibahas sama-sama. Bahkan dirombak bersama - sama pula.
"Jadi enggak masalah. Kan apapun penyusun kan DPR bersama-sama dengan pemerintah. Jadi kami enggak ada masalah soal setuju dan enggak setuju ya kami memahami sebagai lembaga politik," ujarnya.
Tapi kata dia yang harus diingat, Presiden mengeluarkan Perppu Ormas yang kemudian disampaikan ke DPR untuk dibahas serta disetujui karena yakin kalau parlemen juga punya komitmen sama. Komitmen untuk menjaga ideologi Pancasila. Kalau kemudian ada yang mengatakan, presiden atau pemerintah melanggar hukum, itu tidak tepat. Sebab, bagi yang tak setuju tetap diberi kesempatan menggugat itu secara hukum.
"Memberi kesempatan di MK, sekarang MK sedang sidang. Mau PTUN, silahkan PTUN, ada prosesnya," kata dia.
#Gan/ Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment