Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Thursday, November 30, 2017

Agar Tata Kelola Pemerintahan Bersih, Efektif dan Terpercaya, Kemendagri Fokus Membangun Sistem Pengawasan yang Kuat


JAKARTA.BM- Membangun sistem, menjadi fokus Kementerian Dalam Negeri dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sistem yang baik dan kuat penting, agar tata kelola pemerintahan dapat bersih, efektif dan terpercaya.

Demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, saat berbicara di acara Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional Tahun 2017, di Jakarta, Kamis (30/11). Menurut Tjahjo, jika sistem pengawasan sudah terbangun dengan baik, tata kelola pemerintahan pun bisa berjalan dengan efektif dan efisien. Ini pula, yang terus dilakukan kementeriannya. Karena faktanya, peringkat kemudahan usaha di Indonesia masih berada di peringkat 91 dari target di peringkat 40.

" Tidak hanya itu korupsi di Indonesia dilakukan terbanyak oleh birokrasi yaitu PNS sebesar 44%, swasta 26%, legislatif 19% dan kepala daerah 3%," kata Tjahjo.

Dalam konteks inilah, kata dia sistem pengawasan yang efektif menjadi sangat urgen. Ada beberapa aspek yang harus dicermati dalam tahapan pengawasan pemerintahan daerah. Pertama, pengawasan terhadap perencanaan dan penganggaran daerah. Masih banyak terjadi inkonsistensi antara dokumen perencanaan dengan penganggaran.

"Sebanyak 17.07% program dalam RPJMD tidak dijabarkan dalam RKPD, selain itu 25,03% inkonsistensi antara RKPD dengan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)," katanya.

Karena itu lanjut Tjahjo, sejak jauh-jauh hari, Kemendagri telah mewajibkan pemerintah daerah untuk menerapkan e-planning dan e-budgeting.  Prinsipnya, pelaksanaan fungsi anggaran dan pengawasan oleh DPRD tidak boleh menghasilkan praktek korupsi. Aspek kedua yang harus dicermati terkait dengan pengelolaan APBD. Dalam konteks ini, masih banyak yang harus diperbaiki. Misalnya, tingkat ketaatan penetapan APBD tepat waktu, baru diangka 78,2%. Selain itu, struktur belanja tidak langung tercatat 59,61%, masih lebih besar dibandingkan belanja langsung yang hanya 40,39%. Tidak hanya itu, derajat otonomi fiskal atau tingkat kemandirian anggaran daerah juga masih rendah, rata-rata 33,85%.

"Proporsi belanja modal kecil 18,13% dari total belanja. Proporsi belanja perjalanan dinas, hibah dan bansos, cenderung tetap dan bertambah," kata dia.

Aspek lainnya yang harus dicermati dalam pengawasan, kata Tjahjo, adalah dari sisi perizinan. Kemendagri sendiri terus  mendorong  kepala daerah segera melimpahkan kewenangan perizinan dan non perizinan kepada dinas PTSP. Pemda juga telah diminta untuk melakukan peyederhanaan proses perizinan.

"Jangan melakukan korupsi transaktif apalagi korupsi ekstroaktif," katanya.

Tjahjo juga mengungkapkan, Kemendagri bersama KPK, Kantor Staf Kepresidenan dan Bappenas telah menyusun revisi Perpres Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan penyusunan aksi anti korupsi tahun 2018-2019. Perpres ini  diarahkan pada 7 sektor. Selain itu,  sebagai tindak lanjut dari Pasal 385 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dilaksanakan penandatangan kesepahaman bersama Kemendagri, Kejaksaan Agung dan Kepolisian tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan APH dalam Penanganan Pengaduan atau lelaporan masyarakat.



#Gan/ Humas Kemendagri

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Sabtu 11 Januari 2025"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS