Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Friday, November 24, 2017

Bus ALS Terjun Bebas Belasan Meter ke Jurang di Sipirok



Tapanuli Selatan(SUMUT).BM- Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS) bernomor Polisi BK 7246 UA yang membawa 32 orang penumpang masuk jurang sedalam belasan meter di jalan lintas Padangsidimpuan-Sipirok KM 24-25 Desa Marisi, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kamis (23/11/17) sekitar pukul 04.15 WIB.

Saat dikonfirmasi Tribratasumutnews Kabid Humas Polda Sumut Dra. Rina Sari Ginting mengatakan Kecelakaan tunggal itu mengakibatkan tiga orang penumpang meninggal dunia, sebanyak 29 penumpang lainnya mengalami luka berat dan ringan sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Sipirok untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kecelakaan out of control (di luar kendali) itu mengakibatkan seorang penumpang meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan dua korban lagi meninggal di rumah sakit.

Sementara sopir Bus ALS nahas itu, Nanda Saputra (30), warga Kota Nopan, Mandailing Natal, melarikan diri setelah kecelakaan itu. “Sopir bus itu masih dalam pengejaran. Sedangkan identitas ketiga korban masih dalam pendataan petugas di lapangan,” jelas Kombes Rina.

Kombes Rina menambahkan, bus itu awalnya datang dari arah Pasar Sipirok menuju Padangsidimpuan. Di TKP, kondisi jalan menikung ke kanan, Diduga saat itu sopir bus mengantuk sehingga tidak mampu mengendalikan laju busnya. Bus itu kemudian melaju oleng dan masuk ke jurang  di sebelah kiri jalan arah Padangsidimpuan.

“Peristiwa itu juga mengakibatkan empat penumpang lainnya luka berat, 25 luka ringan. Kerugian materi ditaksir mencapai seratus juta rupiah,” Tutur Kombes Rina.

Dari informasi yang disampaikan pihak Polres Tapsel, 3 penumpang yang meninggal yakni Taufik (57) warga Jalan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor serta Ahmad Khumar (24) dan Bisma Sari Siregar (70), keduanya  warga Mandailing Natal.

Kasat Lantas Polres Tapsel AKP Muri Yasnal melalui Kanit Laka Iptu Endang mengatakan, kecelakaan tersebut murni kecelakaan tunggal. Di mana sopir bus diduga mengantuk saat melintasi kawasan tersebut. Hingga saat ini, para korban kecelakaan yang mengalami luka berat dan ringan masih mendapat perawatan di RSUD Sipirok.


Sementara itu PT Jasa Raharja bergerak cepat untuk memberikan santunan kepada para korban kecelakaan Bus ALS di Sipirok yang menewaskan tiga orang. “Kecelakaan itu sudah ditanggungjawabi Jasa Raharja,” ujar Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Sumut Ifriyantono di Medan.

Ifriyantono melalui Kabag Klaim Nasjwin menjelaskan, saat mendapat informasi ada kecelakaan, tim Jasa Raharja Padangsidempuan proaktif mendatangi para korban di RSUD Sipirok dan RSU Metta Medika Padangsidimpuan. “Tim langsung ke rumah sakit untuk memberikan jaminan biaya perawatan bagi masing-masing korban,” katanya.

Korban luka-luka mendapat dana santunan maksimal Rp20 juta per orang sehingga para korban tidak perlu mengeluarkan dana lagi. Adapun terhadap korban meninggal dunia, Jasa Raharja segera memberikan santunan sejumlah Rp50 juta kepada setiap ahli waris korban.

“Besaran santunan itu berdasarkan amanat UU 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Peraturan Menteri Keuangan 15/PMK.010/2017,” ujarnya. “Santunan bagi ahli waris korban dilakukan dengan cara mentransfer melalui rekening Bank BRI,” katanya.


#Gan/ Humas Polda Sumut

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Sabtu 11 Januari 2025"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS