SUMUT.BM- Kanit IV Tipidter Ipda Mulyadi, bersama dengan personil Unit IV Tipidter dan Opsnal Tipidter melakukan penindakan kegiatan pertambangan illegal di Dusun Dolok Godang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat (10/11/2017).
Informasi dihimpun, pada hari Jumat tanggal 10 November 2017 pukul 17.00 WIB, Kanit IV Tipidter Sat Reskrim Ipda Mulyadi beserta anggota Unit IV dan Tim Opsnal Tipidter melakukan penindakan tambang emas tradisional illegal, yang diduga menggunakan bahan kimia merkuri pada saat proses pemisahan biji emas dari batu mineral yang beroperasi di Desa Dolok Godang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Hasilnya, diamankan 2 (dua) orang pekerja atas nama TT dan TR sedang beroperasi di gelundung milik HS sedang melakukan pengolahan emas. Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi gelundung milik HS yang sedang dioperasikan oleh TT dan TR antara lain:
- 2 (dua) gumpalan kecil emas yang dibalut merkuri sebesar ujung jari kelingking orang dewasa.
- 1 (satu) botol Mercury/HG Special For Gold 99,999% berisi merkuri.
- Setengah botol Mercury/HG Special For Gold 99,999%.
- 1 (satu) buah ember plastik besar warna Hitam. 1 (satu) buah baskom warna Merah. 1 (satu) buah baskom warna Hijau.
Berdasarkan data yang ditemukan dan petunjuk di lapangan, ujar Ipda Mulyadi, maka patut diduga telah terjadi tindak pidana. ”Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan analisa kasus tersebut didapat petunjuk patut diduga benar adanya tindak pidana penambangan liar dan terhadap para pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana, “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” ujarnya.
Hasilnya, diamankan 2 (dua) orang pekerja atas nama TT dan TR sedang beroperasi di gelundung milik HS sedang melakukan pengolahan emas. Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi gelundung milik HS yang sedang dioperasikan oleh TT dan TR antara lain:
- 2 (dua) gumpalan kecil emas yang dibalut merkuri sebesar ujung jari kelingking orang dewasa.
- 1 (satu) botol Mercury/HG Special For Gold 99,999% berisi merkuri.
- Setengah botol Mercury/HG Special For Gold 99,999%.
- 1 (satu) buah ember plastik besar warna Hitam. 1 (satu) buah baskom warna Merah. 1 (satu) buah baskom warna Hijau.
Berdasarkan data yang ditemukan dan petunjuk di lapangan, ujar Ipda Mulyadi, maka patut diduga telah terjadi tindak pidana. ”Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan analisa kasus tersebut didapat petunjuk patut diduga benar adanya tindak pidana penambangan liar dan terhadap para pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana, “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” ujarnya.
#Gan/ GC/ Polda Humas Sumut
No comments:
Post a Comment