Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Tuesday, November 21, 2017

Pemerintah Pertegas Sikap, Jangan Ada Ormas yang Ingin Ganti Pancasila

Foto: Humas Kemendagri

MANOKWARI.BM - Dari awal, sikap pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah disahkan jadi Undang-Undang, sangat jelas. Pemerintah tak mentolerir adanya ormas yang anti Pancasila dan terang-terangan ingin mengganti ideologi negara. Maka, dalam revisi, itu tak bisa diganggu gugat.

" Mengenai penerapannya, tak  masalah, yang penting jangan ada ormas mengganti Pancasila. Itu saja. Kalau mereka ngikutin aturan enggak ada masalah. Asal enggak mengganti ideologi," Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri,  Soedarmo saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (21/11). Soedarmo sendiri saat dihubungi sedang ada di Papua Barat, menemani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang sedang menghadiri acara pelantikan anggota Majelis Rakyat Papua Barat.

Menurut Soedarmo, idealnya DPR yang jadi inisiator revisi UU Ormas. Karena itu pemerintah dalam posisi menunggu, apa sikap resmi parlemen terkait revisi UU  Ormas. Jika DPR sudah siap membahas, pemerintah tinggal mengikutinya.

" Kalau mau dibahas siap, kalau mungkin prolegnas tahun depan ya monggo. Kita kan wait and see, terserah DPR," katanya.

Terkait masukan dari partai, kata dia, hingga sekarang, baru Partai Demokrat yang sudah mengajukan draf usulannya. Soedarmo juga mengungkapkan, saat pertemuan dengan wakil dari Partai Demokrat, sempat dibahas mana saja ketentuan di UU Ormas yang harus  dipertahankan dan yang bisa direvisi.

" Dari awal disampaikan, kalau kemarin Demokrat bilang harus ditepati mana bisa kita. Yang bikin kita masa yang revisi kita," kata dia.

Ditegaskan Soedarmo,  idealnya DPR yang jadi inisiatir  revisi UU  Ormas. Karena akan lucu jika pemerintah juga yang mengambil  insiatif revisi UU Ormas. Sementara pemerintah yang mengeluarkan Perppu.

" Silahkan saja, pemerintah kan yang membuat Perppu. Kalau kita revisi sendiri lucu enggak. Sebagai inisiatifnya DPR. Tidak masalah kalau enggak masuk Prolegnas," ujarnya.

Namun kata Soedarmo, yang ia dengar revisi UU Ormas tak masuk Prolegnas. Mungkin bisa disisipkan. Pemerintah menunggu apa sikap resmi dari parlemen.
Sumber :puspen Kemendagri
HUMAS KEMENDAGRI

MANOKWARI - Dari awal, sikap pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah disahkan jadi Undang-Undang, sangat jelas. Pemerintah tak mentolerir adanya ormas yang anti Pancasila dan terang-terangan ingin mengganti ideologi negara. Maka, dalam revisi, itu tak bisa diganggu gugat.

" Mengenai penerapannya, tak  masalah, yang penting jangan ada ormas mengganti Pancasila. Itu saja. Kalau mereka ngikutin aturan enggak ada masalah. Asal enggak mengganti ideologi," Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri,  Soedarmo saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (21/11). Soedarmo sendiri saat dihubungi sedang ada di Papua Barat, menemani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang sedang menghadiri acara pelantikan anggota Majelis Rakyat Papua Barat.

Menurut Soedarmo, idealnya DPR yang jadi inisiator revisi UU Ormas. Karena itu pemerintah dalam posisi menunggu, apa sikap resmi parlemen terkait revisi UU  Ormas. Jika DPR sudah siap membahas, pemerintah tinggal mengikutinya.

" Kalau mau dibahas siap, kalau mungkin prolegnas tahun depan ya monggo. Kita kan wait and see, terserah DPR," katanya.

Terkait masukan dari partai, kata dia, hingga sekarang, baru Partai Demokrat yang sudah mengajukan draf usulannya. Soedarmo juga mengungkapkan, saat pertemuan dengan wakil dari Partai Demokrat, sempat dibahas mana saja ketentuan di UU Ormas yang harus  dipertahankan dan yang bisa direvisi.

" Dari awal disampaikan, kalau kemarin Demokrat bilang harus ditepati mana bisa kita. Yang bikin kita masa yang revisi kita," kata dia.

Ditegaskan Soedarmo,  idealnya DPR yang jadi inisiatir  revisi UU  Ormas. Karena akan lucu jika pemerintah juga yang mengambil  insiatif revisi UU Ormas. Sementara pemerintah yang mengeluarkan Perppu.

" Silahkan saja, pemerintah kan yang membuat Perppu. Kalau kita revisi sendiri lucu enggak. Sebagai inisiatifnya DPR. Tidak masalah kalau enggak masuk Prolegnas," ujarnya.

Namun kata Soedarmo, yang ia dengar revisi UU Ormas tak masuk Prolegnas. Mungkin bisa disisipkan. Pemerintah menunggu apa sikap resmi dari parlemen.
 


#Gan/ Puspen Kemendagri 

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Sabtu 11 Januari 2025"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS