JAKARTA.BM- Dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tentang aliran kepercayaan, pemerintah harus merubah format blanko perekaman e-KTP. Ini untuk mengakomodir warga yang menganut aliran kepercayaan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo, di Jakarta, kemarin. Hadi berharap, masyarakat pro aktif melaporkan, misalnya memberitahu pihak kelurahan atau desa, bahwa dia itu penganut kepercayaan. Pihak dinas kependudukan tentu akan mencatat itu.
"Kalau kemarin kan dia harus mengambil salah satu agama yang ditetapkan oleh pemerintah. Nah, sekarang ini diberikan kelonggaran kalau dia menganut kepercayaan cukup ditulis saya mengikuti kepercayaan, " kata Hadi.
Pencatatan warga penganut kepercayaan, menurut Hadi, otomatis dilakukan, begitu putusan MK keluar. Tapi, untuk tindaklanjut misalnya format blanko, segera dilakukan perubahan. Format blanko perekaman tentu harus dirubah. Tidak lagi, seperti dulu.
"Karena itu Dukcapil segera revisi format blanko dan sebagainya," ujar Hadi.
Yang pasti, lanjut Hadi, perlu waktu untuk melakukan perubahan. Harus ada proses transisi, karena ini menyangkut perubahan pendataan. Termasuk juga perubahan format blanko. Prinsipnya, keputusan MK akan dilaksanakan. Karena bersifat final dan mengikat.
"Karena keputusan mengikat kan dilaksanakan. Enggak masalah sekarang belum bisa nunggu waktu penyesuaian. Ini kan otomatis butuh waktu transisi tapi tidak terlalu lama karena ini sudah ketetapan. Kita rubah kan lama. Nanti teknisnya tanya Pak Dirjen Dukcapil," ujarnya.
#Gan/ Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment