Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Saturday, November 25, 2017

Tim Komisi V DPR RI: Kaji ULang Anggaran Pemeliharaan Jembatan Balerang

Anthon Sihombing bersama Tim Komisi V DPR RI saat meninjau jembatan bentang panjang balerang Batam, Provinsi kepulauan Riau (22/11). Foto: Arief

Batam(KEPRI).BM- Jembatan Barelang merupakan Icon special di Batam, baik oleh warga Batam maupun wisatawan dari dan ke Singapura serta negara lain. Oleh karena itu pemerintah perlu mengkaji ulang biaya dengan jelas dan maksimal mengenai pemeliharaan Jembatan Balerang.

“Biaya perawatan sekitar 34 milyar pertahun mereka kategorikan tiga bagian. Apakah perawatannya begitu besar dalam satu tahun, itu berdasarkan penilaian dari mana. Kita minta pemerintah mengkaji ulang jangan pemeliharaan itu biayanya berdasarkan hitung - hitungan kontraktor. Harus dikaji ulang dengan spek yang jelas dengan hitung- hitungan yang jelas dan maksimal pula jangan seperti jembatan yang di Kalimantan," kata Anthon Sihombing baru baru ini  saat bersama Tim Komisi V DPR mengunjungi Batam.

Pada kesempatan yang sama anggota Tim Syarief Abdullah  menambahkan, semua jembatan bentang panjang seperti Balerang menjadi pengawasan DPR bersama Kementerian teknis dalam hal ini Kementerian PUPR.

"Sedini mungkin kita deteksi apa yang menjadi persoalan. Ke depan persoalan ini akan juga berdampak terhadap beban anggaran pemeliharaan dan fasilitas-fasilitas yang memang tidak bisa ditangani Otorita maupun pemerintahan Kota Batam. Harus kita tarik menjadi kewenangan pemerintah pusat sehingga pemerintah pusat bisa intervensi terhadap perbaikan pemeliharaan ," kata anggota dari Fraksi Nasdem.

Anggota Komisi V Bahrum Daido mempertanyakan apakah anggaran 32 milyar untuk pemeliharaan Jembatan Balerang akan menjadi kewenangan Kementerian PU. "Kita mau melihat apakah kewenangan penempatan anggaran 32 milyar cocok untuk kewenangan Kementerian PU. Apakah status jembatan Balerang ini masuk wilayah Otorita Batam, Badan Pengelola atau masuk kewenangan Pemda,"katanya dengan menambahkan, kalau masuk ke dalam wilayah Pemda ini tidak boleh ada tumpang tindih sebab bertentangan dengan UU Otonomi Daerah.


#Gan/ Rief,mp/ dpr.go.id

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Sabtu 11 Januari 2025"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS