Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Thursday, December 14, 2017

Antisipasi Koruptif, Pemprov Jabar Sepakati Implementasi Non Tunai


Bandung(JABAR).BM- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menandatangani kesepakatan bersama transaksi non tunai antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Bank Indonesia, serta PT Bandara Internasional Jawa Barat, Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Area Bandarudara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity.

Penandatanganan ini dilakukan pada kegiatan Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Perwakilan Jawa Barat, bertempat dii Trans Luxury Hotel, Bandung, Selasa (12/12). Gubernur Ahmad Heryawan menuturkan, bahwa akan ada banyak manfaat yang didapat melalui transaksi non tunai. Selain lebih praktis, tentunya transaksi non tunai dapat menjadi upaya meminimalisir, bahkan mencegah tindakan koruptif.

Ini karena, transaksi non tunai memberikan pencatatan transaksi mutasi kas yang sistematis dan lengkap, antara si pengirim dan penerima, maka peluang oknum untuk melakukan tindak kejahatan juga akan semakin sempit.

"Ini tuntutan zaman, agar praktis, kedua tercatat sampai kapanpun, maka ini cara transparansi menggunakan uang negara, sekaligus pengontrol penggunaan anggaran, supaya tidak ada perilaku koruptif," ungkap Gubernur Aher.

Pencatatan transaksi secara non tunai ini akan semakin memudahkan lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian, Mahkamah Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menjalankan fungsi dan tugas mereka.

Di lingkup Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, komitmen penggunaan transaksi non tunai diinisiasi dengan ditanda tanganinya kesepakatan tersebut. Adapun kesepakatan bersama yang dilakukan ini, diikuti penandatanganan serupa oleh 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Selain itu kedepan, Aher juga menyatakan Pemprov Jawa Barat akan mensyaratkan setiap pihak ketiga yang bekerjasama dalam suatu proyek, ataupun kegiatan apapun, supaya bertransaksi juga dalam sistim non tunai.

"Jadi nanti saat menyerahkan bukti pembayaran menggunakan non tunai semua, bukan kuitansi yang ditandatangan, sehingga kita tahu benda yang dibelinya benar-benar ada sesuai harga," ucapnya.

Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Barat Wiwik Sisto Widayat menerangkan, Bank Indonesia sebagai Bank Sentral selaku pemegang otoritas sistem pembayaran, mendukung penuh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi.

Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

"Dari dua peraturan itu, Mendagri memberikan instruksi agar seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah, yang dilakukan oleh bendahara penerimaan atau pengeluaran dan bendahara penerimaan atau pengeluaran pembantu, wajib dilakukan secara non tunai paling lambat tanggal 1 Januari 2018," katanya.



#Gan/ HUMAS JABAR

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Senin 07 Oktober 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS