Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Tuesday, December 19, 2017

DPRD Provinsi Sepakat Menindaklanjuti 2 Raperda Usulan 2 Pemprov Bengkulu


BENGKULU.BM- Menyempurnakan regulasi terkait Perizinan Perkebunan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemprov Bengkulu mengusulkan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) kepada DPRD Provinsi Bengkulu. Setelah dilakukan pembahasan antara pihak Eksekutif dan Legislatif, kedua usulan Raperda ini disetujui untuk ditindaklanjut pada pembahasan selanjutnya, yaitu dengan agenda Pandangan Fraksi-Fraksi.

Atas Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu atas Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perizinan Perkebunan, yang disampaikan dalam Sidang Paripurna kali ini, DPRD Provinsi Bengkulu sepakat untuk menindaklanjuti Raperda ini.

Hal tersebut disepakati dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2017, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (18/12).

Menurut Juru Bicara Pansus Perizinan Perkebunan Batara Yuda Pratama, dari pembahasan yang telah dilakukan pihaknya bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis disimpulkan bahwa untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), perlu dilakukan sinergi antar OPD teknis.

“Terhadap perusahaan perkebunan yang ada di Bengkulu diminta untuk lebih berkontribusi bagi pendapatan daerah. Selain itu, pihak perusahaan juga harus memperhatikan sisi sosial ekonomi masyarakat, dengan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar serta juga harus mempertimbangkan CSR-nya,” jelas Batara Yuda.

Pada waktu yang sama juga ditindaklanjuti Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 9 tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Terhadap Laporan Hasil Pembahasan Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu tentang Perubahan atas Perda ini, Eksekutif diminta untuk lebih teliti dalam menghitung keberadaan aset daerah.

“Dengan terbentuknya Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini, semua yang berkaitan dengan barang daerah dikelola dengan baik, bermanfaat dan bisa menyumbang PAD serta dapat ditertibkan, sehingga terdata siapa saja yang berhak memanfaatkannya,” ungkap Juru Bicara Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Heri Apriansyah.

Plt Sekda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto mengatakan, dengan telah disahkannya kedua Raperda ini nanti, diharapkan Perizinan Perkebunan dan Pengelolaan Aset Daerah bisa meningkatkan PAD Provinsi Bengkulu.

“Yang jelas kita sama-sama berharap 2 Raperda ini bisa segera disahkan. Sehingga, masalah perkebunan dan pengelolaan aset daerah selama ini bisa terselesaikan secara baik dan bisa mendatangkaan PAD juga,” sebut Gotri Suyanto.

Sementara itu, selain Usulan Raperda Perizinan Perkebunan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada paripurna kali ini juga disampaikan Laporan Hasil Pembahasan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu atas Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu, masing-masing tentang Perlindungan Anak dan tentang Ketahanan Keluarga. 



#Gan/ Rian-Media Center, Humas Pemprov Bengkulu

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 11 Oktober 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS