Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Thursday, December 14, 2017

Hanya 424 Formasi Terisi Dari Hasil Seleksi CPNS Kaltara


Tanjung Selor(KALTARA).BM- Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie pada Selasa (12/12) menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 810/915/2.1-BKD tentang Penetapan Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Serta Nama Peserta Yang Dinyatakan Lulus Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Umum Pemerintah Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2017. Dengan SK tersebut, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara secara resmi telah menerima tambahan CPNS baru.

“Penetapan hasil integrasi nilai SKD dan SKB ini dilakukan oleh Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) sebagai dasar Gubernur menetapkan kelulusan berdasarkan peringkat nilai dan kebutuhan pada setiap formasi jabatan,” kata Irianto.

Sebelumnya, hasil integrasi nilai tersebut telah ditetapkan oleh Ketua Tim Pelaksana Panselnas Seleksi Penerimaan CPNS 2017 Bima Haria Wibisana, yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 6 Desember lalu. Selanjutnya, dokumen hasil integrasi itu diserahkan kepada Panitia Seleksi Daerah (Panselda), dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Oleh BKD, dokumen tersebut disampaikan kepada Gubernur Kaltara untuk ditandatangani, lalu diumumkan kepada khalayak. “Insya Allah, hari ini (kemarin, Red.) sudah diumumkan oleh Panselda,” urai Irianto.

Dari data hasil integrasi nilai SKD dan SKB itu, diketahui bahwa dari 500 formasi jabatan yang dibuka penerimaannya, terdapat 76 formasi yang lowong. Alasannya, karena tidak adanya peserta atau tidak ada peserta pelamar yang memenuhi passing grade. “Untuk pelamar yang dinyatakan lulus, saya atas nama Pemprov Kaltara mengucapkan selamat. Tapi, masih ada tahapan yang harus dilewati sebelum resmi menjadi CPNS. Yakni, tahapan pemberkasan,” ujar Gubernur.

Pada tahapan pemberkasan ini, Gubernur menekankan agar pelamar yang sudah dinyatakan lulus itu, untuk dapat memanfaatkan waktu yang ada semaksimal mungkin guna melengkapi berkas yang ada. “Lebih cepat, lebih baik. Kan, batas akhir pemberkasan sebagaimana pengumuman yang ada, pada 24 Desember. Kalau bisa, sebelum 24 Desember sudah selesai pemberkasannya. Jadi, ada waktu untuk mengurusi hal lainnya yang menopang status baru sebagai ASN nantinya,” ungkap Irianto.

Cepatnya pengurusan berkas oleh pelamar juga akan membantu BKD untuk menuntaskan runutan hal kepegawaian lainnya. Di antaranya, pengusulan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Kantor Regional (Kanreg) VIII BKN Banjarmasin. “BKD sudah saya arahkan untuk melayani proses pemberkasan meski di hari Minggu atau libur. Jadi, jangan sampai melewati batas waktu pemberkasan karena hal itu akan menyebabkan kelulusan pelamar gugur, atau dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi CPNS,” jelas Gubernur.

Pelayanan pemberkasan bagi pelamar yang lulus dibuka sejak 12 Desember lalu, mulai pukul 8 pagi hingga 4 sore (Senin hingga Jumat) dan pukul 8 pagi hingga 1 siang (Sabtu dan Minggu). “Perlu diingat juga, pelamar wajib memberikan keterangan atau data yang benar. Bila data atau keterangan yang diberikan tidak benar, lalu di kemudian hari diketahui baik pada tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS atau PNS, maka Pemprov Kaltara berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS. Bisa juga dituntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tak benar tersebut, dan melaporkannya sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu,” beber Gubernur. Kalau ada yang belum dipahami atau kesulitan dalam hal kelengkapan persyaratan administrasi, Irianto mengimbau kepada seluruh pelamar untuk sesegera mungkin berkonsultasi dengan panitia.

Setelah pemberkasan selesai, BKD pun mengusulkan NIP kepada Kanreg VIII BKN Banjarmasin. Setelah Nota Persetujuan NIP dikeluarkan maka BKN menyampaikannya kepada BKD sebagai dasar penetapan NIP yang disusul pembuatan SK Gubernur Kaltara tentang pengangkatan CPNS. “Yang terpenting, persyaratan sudah lengkap semua,” tuntasnya. Sebagai informasi, bagi para peserta yang dinyatakan lulus, dapat mengakses informasi lebih lengkap di laman resmi Pemprov Kaltara, http://cpns.kaltaraprov.go.id.(humas)

PROSES ADMINISTRASI KELULUSAN CPNS KALTARA 2017

A. PEMBERKASAN

1. Pemberkasan dimulai 12 hingga 24 Desember 2017

- Senin dan Rabu, pukul 8 pagi hingga 4 sore

- Sabtu dan Minggu, pukul 8 pagi hingga 1 siang

2. Lokasi pemberkasan : Kantor BKD Provinsi Kaltara, Jalan Durian, Tanjung Selor



B. KELENGKAPAN ADMINISTRASI YANG HARUS DIPENUHI

Membuat surat lamaran ditulis tangan ditujukan kepada Gubernur Kaltara dengan melampirkan :

1. Asli ijazah/STTB mulai pendidikan dasar hingga terakhir, berikut fotokopi yang dilegalisir pejabat berwenang

2. Pasfoto terbaru berwarna dan hitam putih ukuran 4x6 masing-masing 8 lembar. Latar foto, wanita berwarna merah, pria biru.

3. Mengisi Daftar Riwayat Hidup

4. Asli SKCK beserta fotokopi yang dilegalisir

5. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani beserta fotokopinya terlegalisir

6. Asli Surat Keterangan Bebas Narkoba beserta fotokopinya terlegalisir

7. Surat Penyataan Tidak Pernah Dihukum Pidana

8. Surat Pernyataan Tidak Akan Mengajukan Pindah Sebelum Memiliki Masa Kerja Minimal 15 Tahun

9. Asli Kartu Pencari Kerja (AK.1) beserta fotokopinya terlegalisir

10. Asli Akta Kelahiran beserat fotokopinya terlegalisir

11. Asli KK dan KTP beserta fotokopinya terlegalisir

12. Asli Surat atau Akta Nikah beserta fotokopinya terlegalisir

13. Asli Akta Kelahiran Anak beserta fotokopinya terlegalisir

14. Asli Kartu Peserta Ujian Seleksi Penerimaan CPNS Pemprov Kaltara Tahun 2017



C. KETENTUAN

1. Seluruh persyaratan harus dipenuhi sesuai ketentuan. Bila tak dipenuhi maka peserta tidak dapat diangkat sebagai CPNS

2. Apabila sampai batas akhir pemberkasan, peserta tidak melakukan daftar ulang dan atau memberikan dokumen tidak benar maka secara otomatis dinyatakan gugur.

3. Peserta yang dinyatakan gugur, diwajibkan membuat surat pernyataan mengundurkan diri serta formasinya akan diisi oleh peserta yang memenuhi peringkat berikutnya pada setiap formasi jabatan

4. Apabila peserta memberikan data tak benar, lalu di kemudian hari diketahui maka Pemprov Kaltara berhak menggugurkan kelulusan tersebut.


#Gan/ BKD PROVINSI KALTARA, 2017

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Senin 07 Oktober 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS