Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Wednesday, December 13, 2017

Koordinasi Intensif Wajib Diperkuat Guna Meminimalisir ASN Tersandung Hukum



BENGKULU.BM-  Keberhasilan pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi di Indonesia hingga saat ini masih dipertanyakan. Temuan Indonesia Corruption Watch menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aktor yang paling banyak terjerat kasus korupsi pada 2010-2016. Setidaknya sekitar 3.417 aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di sejumlah daerah.

“Abdi negara punya kewajiban melayani masyarakat, berkaitan dengan hak dasar seperti akses pendidikan, kesehatan, dan perizinan yang secara efektif dan efisien. Sayangnya, masih terdapat indikasi pelanggaran yang sering dilakukan ASN, salah satunya dengan mengutip sejumlah uang untuk mempercepat proses layanan,” ungkap Ketua Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrulloh, pada Seminar Nasional bertajuk “Perlindungan Hukum Bagi ASN Dalam Melaksanakan Tugas”, di Aula Gedung Serba Guna (GSG) Pemprov Bengkulu, Selasa (12/12).

Oleh karena itu, lanjut Zudan Arif, meminimalisir bahkan mencegah ASN di Provinsi Bengkulu tersandung hukum, Abdi Negara Bengkulu sudah seharusnya membaca dan memahami undang-undang ASN secara tuntas.

Selain itu, KORPRI Bengkulu diminta melakukan koordinasi intensif dengan Pemda (masing-masing OPD dan Biro Hukum) supaya bisa sejalan dalam memberikan advokasi. Sehingga aturan yang tercantum dalam perundang-undangan bisa diefektifkan.

“Siapa yang bisa mengefektifkan perundang-undangan?, yang jelas manusianya. Jadi, senjatanya sudah diberikan tetapi manusianya, tentaranya tidak mempergunakan, itulah yang terjadi selama ini,” pungkasnya.

Seminar nasional yang juga dihadiri oleh perwakilan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten-Kota Se-Provinsi Bengkulu, beberapa Kepala OPD Pemprov dan Akademisi, dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Plt Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri.

Menurut Hamka Sabri, adanya forum seperti ini dipastikan bisa mengoptimalkan koordinasi antara Pemda, KORPRI dan Aparat Penegak Hukum. Alhasil, ASN terjerat hukum bisa diminimalisir saat menjalankan tugas.

“Memang pada kenyataannya, hampir seluruh kesalahan di negeri ini arahnya ke ASN, KORPRI. Dengan forum ini jelas memberikan pencerahan kepada kita tentang perlindungan ASN dari kasus hukum. Dan ini sangat potensial sekali,” terang Hamka Sabri.

Sementara itu, dalam Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, terdapat 8 area perubahan reformasi birokrasi yang pada intinya berfokus pada penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari KKN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, ini tidak akan terealisasi jika tidak didukung peningkatan kapasitas dan perubahan pola pikir secara fundamental. 


#Gan/ Rian/ Humas Pemprov Bengkulu

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 11 Oktober 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS