Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Wednesday, December 13, 2017

Pria Ini Nekat Jual Sabu Demi Biaya Nikah

Deli Serdang(SUMUT).BM- Lias Subari alias Bagol (27). pelaku bandar sabu dari Dusun Damai Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Beralasan demi mengumpulkan duit untuk biaya pesta pernikahannya, laki 27 tahun ini nekat jualan sabu. Alhasil, kini dia hanya bisa mengenang wajah kekasihnya dari balik bui.

Bagol dicokok personel Satuan Narkoba Polres Deli Serdang dari Gang IX di Dusun Budiman Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Minggu (10/12/201) malam kemarin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Senin (11/12/2017), Bagol ditangkap setelah personel Sat Narkoba Polres Deliserdang menerima informasi, jika dalam dua bulan terakhir pria itu sering mengedarkan sabu.

Sejumlah personel pun melakukan penyelidikan. Setibanya di Gang IX, Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Bagol terlihat berada di sana. Tanpa membuang waktu, petugas langsung meringkus Bagol.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berikut barang bukti sepaket sabu seberat 6,34 gram dalam plastik klip transparan yang diselipkan dalam lipatan uang pecahan Rp100 ribu.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, Bagol serta berikut barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang.

Kepada petugas Bagol mengaku jika dia sudah dua bulan jadi pengedar sabu. Barang haram itu diperolehnya dari seorang pria yang sering dipangil Toni pada Jumat (8/12/2017) lalu di Jembatan Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis.

“Sabu itu aku beli sebanyak 10 gram seharga Rp 8,5 juta dan sudah laku sebagian. Dalam sebulan aku bisa jual sabu sebanyak 30 gram dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari karena aku menumpang ditempat orang. Rencananya untuk biayamenikahi pacar ku yang sudah hamil serta membantu biaya abang ku yang masuk penjara akibat kasus narkoba,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Erwin Tito kepada Tribratasumutnews membenarkan pihaknya mengamankan Bagol. “Bagol dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) undang-gundang No3/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun,” tegasnya.


#Gan/ Humas Polda Sumut

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 11 Oktober 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS