Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Monday, December 11, 2017

Sejak 2004, Penyuapan Adalah Modus Korupsi Tebanyak


JAKARTA.BM- Pada acara Hari Anti Korupsi se-Dunia Tahun 2017, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hadir memberi sambutan. Dalam sambutannya, menteri Tjahjo mengulas banyak hal. Salah satunya tentang United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003. Menurut Tjahjo, Indonesia telah meratifikasi UNCAC lewat UU Nomor 7 Tahun 2016.

"Poin pentingnya dari ratifikasi itu dilatarbelakangi keprihatinan terhadap korupsi. Juga pentingnya pencegahan korupsi yang menjadi tanggungjawab semua negara," kata dia.

Tujuan dari ratifikasi UNCAC itu sendiri kata Tjahjo, adalah untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. Meningkatkan kerja sama internasional dan bantuan pemberantasan korupsi. Dan meningkatkan integritas, akuntabilitas dan pengelolaan pemerintah. Dalam kesempatan itu juga Tjahjo sempat memaparkan potret penyelenggaraan pemerintahan daerah. Khususnya terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kata dia, terkait korupsi, dari tahun 2004 samai dengan 2017 tercatat ada 392 kepala daerah yang tersangkut hukum. Jumlah terbesar yang terjerat kasus hukum adalah korupsi. Tercatat ada 313 kasus.

"Dan sebanyak 78 kepala daerah sejak 2004 tersangkut korupsi dengan modus terbesar adalah penyuapan," kata Tjahjo.

Tjahjo juga sempat mengungkapkan hasil survei yang dilakukan Transparency International Indonesia (TII) tahun 2017. Survey TII 2017, mencatatkan 17% pelaku usaha gagal mendapat keuntungan karena pesaing memberi suap. Dan ada beberapa sektor yang rawan korupsi antara lain penyusunan anggaran, pajak dan retribusi daerah, pengadaan barang dan jasa, hibah dan bansos, perjalanan dinas serta sektor perizinan.

"Dampak korupsi adalah melambatnya pembangunan daerah," kata dia.

Tidak hanya itu, Tjahjo juga sempat membeberkan potret perencanaan dan anggaran daerah. Kata dia 17.07% program dalam RPJMD tidak dijabarkan RKPD. Selain itu, 25,03% inkonsistensi antara Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Perencanaan pun belum bersih dari kepentingan pihak tertentu.

"Serta ketaatan penetapan APBD tepat waktu baru diangka 78,2%," kata Tjahjo.

Selain itu, lanjut Tjahjo, struktur belanja tidak langung mencapai 59,61%. Atau  lebih besar dibanding belanja langsung yang hanya 40,39%.  Derajat otonomi fiskal juga rendah, rata-rata 33,85%. Dan,proporsi belanja modal kecil, hanya 18,13% dari total belanja.

"Opini WTP baru di 375 daerah atau baru mencapai 70%. Sisanya, 139 daerah mendapat predikat WDP atau 26% dan 23 daerah mendapat predikat  TMP atau 4%," tuturnya.


#Gan/ Humas Kemendagri

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS