Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Monday, January 29, 2018

12 Waria Diamankan Saat Operasi Pekat di Aceh Utara

Operasi Pekat dia salah satu salon di Aceh Utara.(Humas Polres Aceh Utara)

Aceh Utara(ACEH).BM- Belasan Banci dari kawasan Lhoksukon dan Tanah Jambo Aye diangkut menggunakan truk dan dibawa ke kantor polisi, Sabtu malam (27/1/2018) dalam pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang digelar Polres Aceh Utara bersama Wilayatul Hisbah.

Dipimpin langsung Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji,  puluhan personel yang terlibat menggerebek lima salon kecantikan yang tersebar didua kecamatan itu. Terakhir salon yang didatangi petugas dipasangi garis Polisi.

(Hms Polres Aceh Utara)
Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji mengatakan penangkapan tersebut dilakukan karena Pelaksanaan Operasi Pekat (penyakit masyarakat), dalam rangka penertiban waria yang disebutnya semakin meresahkan warga.

Seluruh 12 orang waria ditangkap, dan lima salon yang mempekerjakan mereka juga sudah diberi garis polisi. 

"Pengamanan sejumlah waria tersebut bedasarkan laporan dari keresahan warga sekitar yang takut jika anaknya juga ikut terperosok menjadi laki-laki yang tidak normal," kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji, 

AKBP Untung Sangaji mengatakan, setelah mengamankan sejumlah waria tersebut, pihaknya juga memotong paksa rambut mereka serta melepas semua pakaian perempuan yang dikenakan waria, lalu setelah itu digantikan dengan pakaian laki-laki.

"Mereka kita tahan selama tiga hari untuk diberikan pembinaan, tadi malam saya lihat mereka semua mampu berprilaku dengan baik seperti laki-laki normal, kita harapkan pembinaan ini memberikan hasil yang baik," jelas Kapolres Aceh Utara Untung Sangaji.

(Humas Polres Aceh Utara)
Namun berdasarkan hasil tes urine dan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, hingga saat ini belum ditemukan tindak pidana maupun pelanggaran syariat Islam yang dilakukan sejumlah waria.

Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Munawar A Djalil mengatakan, penjatuhan hukum jinayat hanya diberikan atas perbuatan maksiat, misalnya terbukti atas perbuatan homo seksual, lesbian, berjudi, mabuk-mabukan, berzina dan berduan dengan yang bukan muhrim.

"Jika tidak terbukti atas tindakan tersebut, akan diberikan pembinaan agar terjauh dari perbuatan maksiat," kata Kadis Syariat Islam, Munawar A Djalil.

Penangkapan terhadap kelompok transgender bukan pertama kali terjadi di Aceh. Sebelumnya pada Desember 2017, tujuh orang waria ditangkap usai berpesta dalam rangka merayakan ulang Tahun salah satu waria di Hotel berbintang lima di Kota Banda Aceh.(*)


# Gan

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS