Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Saturday, January 27, 2018

Dipulangkan KPK, 3 Tersangka Korupsi Jambi

KPK pulangkan tiga tersangka kasus suap Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018.

JAMBI.BM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan tiga tersangka kasus suap Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018. Tiga tersangka itu masing-masing adalah Erwan Malik yang merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, mantan Asisten III Provinsi Jambi Saipudin, serta Arfan selaku mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.

Sebelumnya tiga tersangka itu ditahan KPK di Jakarta.

Kepulangan ketiga tersangka itu bukan untuk menghirup udara bebas alias lepas dari jeratan hukum. Namun untuk pelimpahan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi guna proses hukum selanjutnya di tingkat pengadilan.

"Betul hari ini (tersangka) dibawa ke Jambi untuk pelimpahan ke pengadilan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dihubungi sumber ini di Jakarta, Kamis 25 Januari 2018.

Sementara ada satu tersangka lain yang masih ditahan di Jakarta. Dia adalah Supriono selaku anggota DPRD Provinsi Jambi. Menurut Febri, Supriono belum dilakukan pelimpahan dan KPK sudah mengajukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan.

Oleh KPK, Supriono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal II Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara untuk tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Tiga tersangka skandal RAPBD Jambi 2018 tiba di Jambi melalui Bandara Sultan Thaha Jambi pada Kamis sore sekitar pukul 17.30 WIB. Baik Erwan Malik, Saipudin maupun Arfan memilih irit bicara ketika ditanya sejumlah wartawan yang sudah menunggu di pintu bandara.

"Tunggu saja, pekan depan bakal ada kejutan," ucap Erwan Malik sembari berlalu menuju mobil yang sudah menunggu.

Ketiganya lantas dibawa menggunakan mobil khusus menuju Lapas Klass II Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.

Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi, Bambang Palasara, ketiga tersangka itu ditempatkan di blok khusus. Yakni blok tindak pidana korupsi.

"Para tersangka ditempatkan di ruang sel terpisah. Namun masih pada satu blok yang sama," ungkap Bambang.

Bambang juga menegaskan tidak ada perbedaan perlakukan kepada seluruh tahanan maupun narapidana di Lapas Jambi. 

"Jadi semua mendapat perlakukan sama, tidak ada yang dibedakan," pungkasnya.(*)


# Gan/ liputan6



No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS