Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Wednesday, January 17, 2018

Ini Tanggapan Tjahjo Kumolo dalam Rapat Tindaklanjut Putusan MK di DPR


JAKARTA.BM- Pada Selasa 16 Januari 2017, digelar rapat antara Komisi II DPR RI, Pemerintah, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR. Rapat secara khusus membahas tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan verifikasi partai di Undang-Undang Pemilu.

Seperti diketahui, karena putusan MK tersebut, KPU sebagai penyelenggara sempat mengusulkan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu. Pertimbangannya, jika tak Perrpu, KPU khawatir akan melanggar UU. Sebab, dalam UU Pemilu disebutkan, penetapan hasil verifikasi dilakukan 14 bulan sebelum pemilu digelar. Artinya, 17 Februari 2017, hasil verifikasi harus ditetapkan komisi pemilihan.

Dalam rapat, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat memaparkan tanggapan dari pemerintahan terkait tindaklanjut putusan MK. Menurut Tjahjo, pemerintah sudah mengikuti beberapa poin-poin yang disampaikan,  khususnya dari KPU. Tindaklanjut putusan MK, merupakan ranah KPU, karena komisi pemilihan sebagai penyelenggara yang  melaksanakan amanat UU.

"Secara umum putusan MK itu kami sepakat dilaksanakan, apapun karena itu sifatnya sudah final dan mengikat.

Memang dalam putusan MK yang saya pahami dan pemerintah pahami tidak diatur kapan dilaksanakan (verfikasi)," katanya.

Tjahjo melanjutkan,  terkait tindaklanjut putusan MK,  muncul berbagai opsi. Menurut Tjahjo,  kuncinya nanti bagaimana pendapat ketua dan  anggota komisi II DPR. Karena DPR yang mengawasi kinerja KPU dan juga pemerintah, supaya tidak menyimpang dari koridor UU yang ada. Pendapat KPU, juga jadi kunci yang penting. Namun menurut Tjahjo, menindaklanjuti putusan MK,  tidak perlu berpikir terlalu jauh. Misalnya dengan dikeluarkannya Perppu. Atau dengan merubah UU dan sebagainya.

"Saya kira apapun keputusan MK yang sifatnya final mengikat itu menurut pemahaman pemerintah dapat dilaksanakan," katanya.

Tjahjo berpendapat, sekarang yang diperlukan, penerjemahan dari putusan MK. Lalu tindaklanjut dengan perubahan sedikit di peraturan KPU.

"Saya kira secara prinsip kami sepakat dari pengantar Pak Ketua dan tentunya kami memahami kebutuhan-kebutuhan maupun perlunya kesepakatan dalam pengambilan Raker di Komisi II untuk memakai payung hukum dari KPU yang melaksanakan tugas-tugas untuk suksesnya konsolidasi demokrasi," tutur Tjahjo.(*)



# Gan

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS