JAKARTA.BM- Artis peran Jennifer Dunn resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penahanan itu dilakukan sejak Jumat (5/1/2018) kemarin.
"Sudah kami tahan sejak kemarin, penahanan pertama dua puluh hari ke depan terhitung sejak kemarin," ujarnya di gedung Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (6/1/2018).
Senada dengan hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB penyidik sudah menandatangani surat perintah penahanan terhadap Jennifer.
"Jadi, hari ini sudah dinyatakan ditahan dan saat ini sesuai SOP akan kami masukkan ke Rutan Polda Metro Jaya," ucap Argo.
Bersama dengan Jennifer, pemasok sabu, yakni FS (40), dan rekan Jennifer yang bernama Raditya juga ikut ditahan. Keduanya telah melewati masa penahanan 3x24 jam sebanyak dua kali untuk pemeriksaan.
"Ya jadi FS ini sudah kami lakukan penahanan karena sama, 3x24 jam kali dua. Pertimbangan penyidik dan subyektifitas penyidik dengan UU dan aturan gelar perkara, ya kami tahan juga," kata Argo.
Sebelumnya, Jennifer ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017), sekitar pukul 17.30 WIB. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Saat penangkapan Jennifer, polisi menemukan satu buah alat sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok sabu dari plastik ke dalam cangklong. Selain itu, petugas juga menemukan satu unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi antara Jennifer dengan FS.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(*)
#Gan
No comments:
Post a Comment