Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Sunday, January 28, 2018

Terkait PJ Gubernur Pati Polri, Mendagri Baru Minta Kapolri Agar Siapkan Personil Jika Dimungkinkan


JAKARTA.BM- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan tentang pro kontra penempatan perwira tinggi TNI dan Polri sebagai Penjabat Gubernur,  dirinya baru sebatas meminta Kapolri agar menyiapkan personil jika dimungkinkan bisa jadi Penjabat Gubernur. Tentu, permintaan menyiapkan personil, sudah lewat kajian dan telaah. Bahkan konsultasi dan koordinasi. Sebab tak mungkin ia sebagai Mendagri, mengeluarkan keputusan tanpa kajian, koordinasi dan konsultasi. Dirinya selalu menelaah dulu dari sisi payung hukum, apakah dimungkinkan atau tidak. Dan, setelah itu, ia juga berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pejabat terkait lainnya, khususnya Menkopolhukkam, Kapolri dan Panglima.

Tjahjo mengatakan itu di Jakarta, Minggu (28/1). Menurut Tjahjo, setelah dikaji, soal Penjabat Gubernur ini, dasar hukum utamanya tentu Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam UU itu disebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai denhan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Payung hukum lainnya, kata Tjahjo, Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara. Disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2), Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi. Menteri Tjahjo juga menjelaskan, saat ini pihaknya, Kementerian Dalam Negeri dihadapkan dan kebutuhan perlunya 17 penjabat gubernur karena ada hajatan Pilkada.

"Kebutuhan Kemendagri yang ada 17 Penjabat  Gubernur, yang jika dipenuhi oleh unsur Kemendagri (tak dimungkinkan),  maka Mendagri meminta dua nama setara dengan eselon 1 atau pejabat utama ke Polri," kata Tjahjo, di Jakarta, Minggu (28/1).

Tentu kata Tjahjo, pihaknya juga mengkaji UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Dan, setelah memperhatikan UU Polri,  khususnya Pasal 2, Pasal 4 dan juga Pasal 28, dimungkinkan bagi Polri untuk merespon permintaan dari Kemendagri. Disebutkan pada pasal-pasal tersebut soal peran dan fungsi Polri yang menjalankan sebagian kewenangan pemerintah negara, dan juga jabatan di luar polri yang dimungkinkan dijabat dengan penekanan penugasan dari Kapolri.

Tjahjo juga menjelaskan pertimbangannya, dua provinsi yakni Jawa Barat dan Sumatera Utara tersebut sebagaimana kajian dari Bawaslu, KPU ataupun internal Polri adalah daerah dengan potensi konflik. Atau dalam kata lain, dua provinsi itu punya tingkat kerawanan yang harus dicermati serius. Sehingga dimungkinkan hal tersebut dijabat oleh Perwira Polri.

"Pada Permendagri No tahun 2018 Pasal 4 dan 5 juga ditegaskan bahwa posisi penjabat dapat diisi oleh pejabat dari pusat dan daerah, sebagaimana surat permohonan dari Mendagri," katanya.

Sebagai penekanan komitmen, lanjut Tjahjo keberadaan kedua perwira tinggi Polri tersebut dijamin netralitasnya. Terutama  dalam mengawal proses Pilkada. Berkomitmen berlaku adil dan berjarak dengan semua kontestan dan melayani publik sebagaimana tugas  kepala daerah.


# Gan

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS