Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Wednesday, January 17, 2018

Tindaklanjut Putusan MK, Ini Jawaban Mendagri


JAKARTA.BM- Beberapa hari yang lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan, seluruh partai, baik itu partai lama dan baru, termasuk partai pemilik kursi di DPR, harus menjalani verifikasi faktual. Putusan mahkamah itu, mengabulkan gugatan uji materi UU Pemilu, yang diajukan sejumlah partai baru yang mempersoalkan pasal tentang verifikasi partai. Mereka menganggap pasal tersebut diskriminatif, karena partai lama pemilik kursi di DPR, tidak harus menjalani verifikasi faktual.

Menyikapi itu, DPR, khususnya Komisi II langsung menggelar rapat. Rapat dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, KPU, Bawaslu dan unsur dari DKPP. Sebelum rapat, Menteri Tjahjo sempat dicegat para wartawan. Para wartawan banyak menanyakan sikap pemerintah, terkait tindaklanjut putusan MK. Karena KPU sendiri mengusulkan dikeluarkannya Perppu.

"Rapat ini membahas apa Pak?"tanya seorang wartawan yang mencegat Tjahjo.

"Komisi II DPR yang cepat mengambil insiatif. Kemarin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan hari ini mengadakan rapat kerja untuk segera memutuskan karena apapun penyelenggara adalah KPU. Jangan sampai kelak dikemudian hari, KPU terbebani dengan keputusan MK. Maka siang hari ini akan kita bahas detail berbagai pandangan," jawab Tjahjo.

Tjahjo kemudian melanjutkan penjelasannya. Sebagai Mendagri, ia berpendapat apapun keputusan MK, sifatnya mengikat. Tapi, kata dia,  ada koridor dimana KPU dalam melaksanakan tugasnya dijabarkan melalui Peraturan KPU (PKPU). Yang Tentunya tidak boleh menyimpang dari keputusan MK dan UU.

"Jadi kami akan dengar dari DKPP, dari Bawaslu dari KPU dan dari Komisi II DPR," katanya.

Sikap pemerintah sendiri, dalam menindaklanjuti putusan MK, tidak perlu sampai harus ada Perppu. Atau mesti merubah UU Pemilu. Cukup diterjemahkan lewat PKPU.

"Tapi nanti akan kami lihat bagaimana pandangan Komisi II dan bagaimana yang sudah ditelaah oleh DKPP, KPU dan oleh Bawaslu," katanya.

Yang penting kata Tjahjo, tidak mengganggu tahapan-tahapan pemilihan, baik itu Pilkada maupun Pemilu 2019.  Apalagi, putusan MK itu sendiri menyangkut posisi partai sebagai pelaku pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.

"Ini kan tuan rumahnya parpol," kata dia.

"Kalau PKPU dirubah, seperti apa perubahannya?" kembali seorang wartawan bertanya.

Atas pertanyaan tersebut, Tjahjo mengatakan, akan melihat dulu, misalnya masukan-masukan terkait perubahan PKPU.  Masukan dari DPR, Bawaku dan DKPP akan ditelaah. Apalagi di DKPP, ada mantan hakim MK. Tentu,  pendapatnya sangat penting untuk didengarkan.

"Putusan MK diberlakukan pada 2018?" Tanya seorang wartawan.

"Ya inikan soal waktu saja" kata Tjahjo.

"Memungkinkan enggak pak?" Seorang wartawan menyela dengan pertanyaan.

Tjahjo langsung menjawab, " Saya kira mungkin. Saya kira enggak ada masalah."

"Penetapan partai 14 bulan sebelum pencoblosan itu, kemungkinan akan dilanggar enggak pak?" Kembali seorang wartawan bertanya.

Tjahjo menjawab, tidak ada yang akan dilanggar. Tjahjo melihat dari sisi waktu masih memungkinkan. Atau cukup.

"Kalau anggarannya bagaimana?" Tanya seorang wartawan.

Menurut Tjahjo, soal anggaran, KPU pernah  mengembalikan. Dana yang dikembalikan bisa diambil lagi seandainya diperlukan.

"Dana yang 66 atau 68 miliar itu?"kembali seorang wartawan.

Kata Tjahjo, jumlah anggaran sebanyak itu,  memang pernah dimiliki oleh KPU. Tapi dana itu, tidak jadi digunakan. Waktu itu belum ada keputusan MK.

"Tapi KPU juga sudah benar karena melaksanakan keputusan UU," kata Tjahjo.


#Gan

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS