Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Thursday, February 22, 2018

3 Pengedar Sabu Diringkus Saat Rumah Sang Bandar Digerebek


Serdang Bedagai(SUMUT).BM- Personel Polsek Perbaungan menggrebek sebuah rumah di Dusun II, Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Rumah tersebut disinyalir sebagai sarang Peredaran narkoba, Selasa (20/02), sekira jam 12.30 WIB.
Penggrebekan tersebut didampingi Perangkat Desa Lubuk Rotan. 

Aparat Polisi berhasil menangkap 3 pengedar sabu, Supriadi alias Adi (26) warga Dusun V, Desa Tualang, Kecamatan Perbaungan, Gilang Kurniawan (15) warga Dusun II, Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan dan Deo Rahma (15) warga cikampak, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Dari Hasil penggeledahan ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 3 ( tiga ) helai plastik klip putih transparan berisikan narkotika diduga jenis shabu  dengan berat brutto 3,51 Gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna putih silver, 1 (satu) set alat hisap shabu, 1 (satu) buah pipet plastik kecil warna biru yang sudah di modifikasi bentuk sekop sebagai alat hisap, 7 ( tujuh ) buah Ponsel, ratusan helai plastik kecil transparan, dan Uang Tunai Sebesar Rp. 14.000.000.

Informasi yang diterima, penggrebekan itu dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat seputar peredaran narkoba yang semakin marak di sekitar Dusun II, Desa Lubuk Rotan.

Berdasarkan laporan itu, Kapolsek Perbaungan, AKP Ilham Harahap, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda M Tambunan melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan ke lokasi ditemukan tiga pria akan melakukan transaksi narkoba. Ketiganya diringkus dari dalam rumah di Dusun II, Desa Lubuk Rotan, Perbaungan.

Seorang tersangka mengaku sudah lama, Dia nekat mengedarkan sabu karena tidak mempunyai pekerjaan tetap.

“Sudah lama jual sabu untuk uang jajan, sebagian buat aku pakai sendiri pak,” akunya

Kapolres Sergai, AKBP Nicolas Ary Lilipary S.I.K,M.H,M.Si, melalui Kapolsek Perbaungan, AKP Ilham Harahap S.H,M.H mengatakan, ketiga tersangka sudah diamankan.

“Ketiga tersangka dijerat pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan diatas 10 tahun,” Ungkap Kapolsek.


# Gan | Humas Res Sergai

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS