Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Thursday, February 8, 2018

'Berdasarkan Kuota' Pemerintah Izinkan Ekspor Ikan Napoleon Asal Natuna


Natuna(KEPRI).BM- Sebanyak 1000 ekor ikan napoleon asal Natuna diekspor ke Hongkong, Sabtu (3/2). Ekspor perdana ini dilakukan di Pulau Sedanau sekaligus menandai dibukanya kran ekspor Ikan Napoleon asal Natuna dan Anambas yang dilakukan lewat jalur laut.

Sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan ekspor napoleon yang tergolong CITES Appendix II ini melalui jalur transportasi udara. Pembatasan ini disinyalir menjadikan penumpukan ribuan ikan napoleon hasil sea ranching di KJA yang tidak bisa terjual. Setidaknya lebih dari 114 ribu ekor stok ikan napoleon hasil sea ranching tersebar di Natuna dan Kepulauan Anambas pada tahun 2017.

Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenkomar), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sepakat memberikan rekomendasi izin bagi ekspor napoleon asal Natuna dan Anambas lewat jalur transportasi laut. Pemerintah menetapkan kuota ekspor sebanyak 40 ribu ekor dengan ukuran lebih dari 1 kg hingga mencapai 3 kg per ekor, masing-masing untuk kuota Natuna sebanyak 30 ribu ekor dan Kepulauan Anambas sebanyak 10 ribu ekor.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto di Jakarta mengatakan, terkait ekspor napoleon, KKP telah memberikan rekomendasi, di mana ekspor ikan napoleon lewat jalur laut bisa dilakukan dengan memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa ketentuan tersebut menurut Slamet, Pertama, kapal angkut berbendera asing harus memiliki izin pengangkutan ikan hidup hasil pembudidayaan dibuktikan dengan SIKPI-A; Kedua, ikan napoleon harus betul betul berasal dari hasil upaya pembudidayaan dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan dinas terkait; Ketiga, eksportir harus mengantongi izin pengedar satwa dari pihak management authority CITES di Indonesia (Ditjen. KSDAE, Kemen LHK); dan Keempat, proses pemindahan harus dicatat dan di bawah pengawasan pihal BKIPM, Pengawas Perikanan, dinas terkait, dan pihak berwenang lainnya.

“Dibukanya ekspor napoleon lewat jalur laut dari sisi ekonomi tentunya akan mampu tingkatkan devisa, namun disisi lain kita tidak bisa secara sporadis melakukannya. Harus seimbang antara kepentingan ekonomi dan konservasi sumberdaya ikan. Oleh karenanya, ekspor boleh dilakukan selama dalam koridor peraturan yang berlaku,” tegas Slamet.(*)


# Humas DJPB/ Gan

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS