Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Wednesday, February 14, 2018

Mendagri Lantik Staf Ahli Menteri sebagai PJs Gubernur Lampung


JAKARTA.BM- Bertempat di gedung Sasana Bhakti Praja komplek Kementerian Dalam Negeri, di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo resmi mengukuhkan Didik Suprayitno sebagai Pejabat Sementara (PJs) Gubernur Lampung. Didik yang juga Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan HAM, akan bertugas sebagai PJs  Gubernur Lampung selama Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung menjalani cuti di luar tanggung negara, mengikuti kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2018. Didik akan jadi PJs dari tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan 13 Juni 2018.

Dalam kata sambutannya saat pengukuhan, Menteri Tjahjo mengatakan, penunjukan Didik sebagai PJs di Lampung berdasarkan Keputusan Mendagri No 121.128.234 tahun 2018 tentang Penunjukkan Pejabat Sementara Gubernur Lampung. Dalam kesempatan itu juga, Tjahjo menyampaikan beberapa pesan untuk PJs Gubernur Lampung yang akan segera bertugas.

"PJs Gubernur Lampung mempunyai tugas dan wewenang, antara lain memimpin pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan kebijakan yang ditetapkan bersama dengan DPRD," kata Tjahjo, di Jakarta, Selasa (13/2).

Pejabat sementara juga lanjut Tjahjo, bertugas untuk memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang definitif serta menjaga netralitas PNS. " PJs Gubernur Lampung juga berwenang melakukan pembahasan rancangan Perda dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri," katanya.

Tugas lainnya, kata dia, melaksanakan tugas pejabat berdasarkan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Tjahjo juga mengingatkan, dalam pelaksanaan tugas dan wewenang seorang Pjs Gubernur bertanggung jawab kepada Mendagri. " Tugas Pjs Gubernur Lampung sebagaimana yang dimaksud berakhir pada saat Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung selesai melaksanakan cuti di luar tanggung negara," katanya.

Selain itu, kata dia, Pjs Gubernur Lampung harus menyerahkan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Mendagri melalui Gubernur lampung. Laporan yang harus diserahkan meliputi kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat kampanye, gambaran umum netralitas PNS pada saat kampanye Pilkada, langkah-langkah kebijakan  strategis yang dilakukan Pjs Gubernur Lampung dan kondisi pelaksaan Pemda pada saat petahana melakukan cuti di luar tanggungan negara.
 


# Gan | Puspen Kemendagri

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Selasa 15 Oktober 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS