Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Monday, February 12, 2018

Nata Irawan Tegaskan Pangkas Birokrasi Aturan RPJM Desa


JAKARTA.BM- Direktorat Jenderal Bina Pemdes, Kemendagri, menyayangkan meruyaknya kabar penghapusan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa).  Menurut Dirjen Bina Pemdes, Kemendagri, Nata Irawan, RPJMDes tak bakal dihapus.

Aturan main itu hanya direvisi lantaran untuk memangkas jalur birokrasi."Ya kalau yang dimaksud yang menjadi polemik adalah RPJMDes seperti yang tadi disampaikan. RPJMDes itu diamanatkan didalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Yaitu dijelaskan dalam pasal 79 kalau itu yang dipahami sebenarnya, itu langkah awal. Itukan 6 tahunan. Sementara RKPDes pertahun harus disusun oleh kepala desa dan perangkatnya. Oleh karenanya RPJMDes tidak perlu kita hapus.

Tetapi yang kita prioritaskan untuk segera mencairkan dana desa cukup RKPDesnya saja dilampirkan kemudian bupati melihat apakah RKPDes itu punya syarat sesuai dengan diskusi atau barangkali musyawarah yang ada didesa," kata Dirjen Bina Pemdes, Kemendagri, Nata Irawan, Senin (12/2/2018) di Gedung Ditjen Bina Pemdes, Pasar Minggu, Jakarta.

Pada konferensi pers yang dihadiri pula Kapuspen Kemendagri, Arief M Eddie, Dirjen Bina Pemdes menguraikan, masukan penyederhanaan birokrasi RPJM Desa pada Menteri Dalam Negeri berasal dari Rakornas Percepatan Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa yang digelar Kementerian Koordinator PMK, 1 Februari 2018 kemarin.

Saat rapat tersebut, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasionl/Ketua Bappenas menyarankan agar Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait RPJM Desa direvisi. Saran dari bappenas sejalan dengan Arahan Presiden untuk melakukan Reformasi Birokrasi.

Masukan tersebut untuk menyederhanakan penyusunan perencanaan desa atau RPJM Desa. Penyederhaan itu, misalnya, untuk yang aturan birokrasi yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan desa dan Penyusunan Rencana Pemerintahan Desa (RKP Desa). Dan bukan untuk menghapus RPJM Desa.

Nata menambahkan, RKP Desa tiap tahun harus diisi disusun oleh kepala desa dan perangkatnya. "RPJM Desa tidak perlu kita hapus. Tetapi yang kita prioritaskan untuk segera mencairkan dana desa cukup RKPDesanya saja dilampirkan. Kemudian bupati melihat apakah RKP Desa itu punya syarat sesuai dengan diskusi atau barangkali musyawarah yang ada didesa itu sendiri," kata Nata.

Bila sudah sesuai dengan musyawarah di desa tersebut, tambah Nata, tidak ada alasan bupati untuk mengatakan tidak mencairkan. "Karena ketentuan yang ditetapkan bersama antara Mendagri, Menkeu, dan Kemendes tujuh hari setelah dana desa digelontorkan dari bendahara negara ke bendahara daerah itu sudah harus diserahkan kepada desa. Tentu saja desa harus diberikan pemahaman bagaimana dia sesegera mungkin menyampaikan apa yang diminta oleh kabupaten tersebut," kata Nata.(*)


# Gan | Humas Kemendagri
 

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS