Calon Gubenur Lampung Mustafa. |
JAKARTA.BM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah yang juga calon gubernur Lampung, Mustafa, sebagai tersangka dugaan suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
KPK memeriksa Mustafa dan ajudannya secara intensif di gedung KPK Jakarta dan menghubungkan dengan keterangan saksi-saksi lain yang sudah diperiksa sebelumnya serta sejumlah bukti-bukti lain.
"Maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018, jumlah pinjaman daerah yang dituju tersebut adalah Rp300 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (16/02).
Kemudian, kata Febri, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan pada 16 Februari 2018 dan menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu diduga pihak pemberi Bupati Lampung Tengah 2015-2020 Mustafa.
Mustafa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sehingga terancam hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Mustafa diduga menjadi pemberi secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Bina Marga kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, yaitu ada dugaan arahan Bupati terkait dengan permintaan sejumlah uang dari anggota DPRD dengan kode "cheese".
"Diduga arahan Bupati itu agar uang diambil atau diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta dan dari dana taktis Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp100 juta Rupiah dengan total Rp1 miliar," ungkap Febri.
# Gan
"Maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018, jumlah pinjaman daerah yang dituju tersebut adalah Rp300 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (16/02).
Kemudian, kata Febri, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan pada 16 Februari 2018 dan menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu diduga pihak pemberi Bupati Lampung Tengah 2015-2020 Mustafa.
Mustafa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sehingga terancam hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Mustafa diduga menjadi pemberi secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Bina Marga kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, yaitu ada dugaan arahan Bupati terkait dengan permintaan sejumlah uang dari anggota DPRD dengan kode "cheese".
"Diduga arahan Bupati itu agar uang diambil atau diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta dan dari dana taktis Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp100 juta Rupiah dengan total Rp1 miliar," ungkap Febri.
# Gan
No comments:
Post a Comment