Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Friday, February 9, 2018

Pemprov Kalteng Sosialisasikan E-LHKPN


Palangka Raya(KALTENG).BM- Undang-Undang Nomor.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan KPK berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan korupsi antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Berkaitan dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme  mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah memangku jabatan serta  bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah memangku jabatan.

Sehubungan dengan upaya mengimplementasikan ke 2 Undang – Undang tersebut, pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Organisasi Setda Kalteng menyelenggarakan  Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian Laporan E-LHKPN kepada seluruh Kepala Dinas, Badan dan Kepala Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan nara sumber DAVID TORIHORAN dari Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) di Palangka Raya, hari Kamis (8/2).

Plt.Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri dalam sambutan tertulisnya dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Yuel Tanggara ketika membuka resmi kegiatan tersebut menegaskan, penyelenggara negara sebagaimanan dimaksud dalam Undang-Undang Nomor.28 tahun 1999 termasuk juga pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Fahrizal Fitri mengapresiasi sekaligus berharap agar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian Laporan E-LHKPN itu benar-benar dimanfaatkan oleh seluruh peserta untuk berbagi pengalaman dan bertukar informasi serta menggali masukan dan saran dari nara sumber tentang langkah-langkah yang harus ditempuh dalam rangka pengisian E-Filing LHKPN menggunakan aplikasi E-LHKPN tahun 2018 di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. 



# Humas Kalteng.

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS