Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Friday, February 9, 2018

Terkait Aliran Kepercayaan, Kemendagri Pasti Tindaklanjuti Putusan MK


JAKARTA.BM- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri yang dipimpinnya akan taat hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aliran akan dilaksanakan karena bersifat final dan mengikat.

Demikian dikatakan Tjahjo lewat pesan pendeknya yang  di Jakarta, Jumat (9/2). Penegasan serupa juga diungkapkan Tjahjo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2018 di Kota Batam, Kamis (8/2). Menurut Tjahjo, putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena  itu harus dilaksanakan.

"Kemendagri akan melaksanakan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat, dengan mencantumkan aliran Kepercayaan pada kolom agama di KK dan KTP, sekaligus memperbaiki aplikasi SIAK," ujarnya dilansir dari situs resmi kemendagri.

Untuk implementasinya, kata Tjahjo, Kemendagri  telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan data penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia. Teknis pencantuman aliran kepercayaan di dokumen kependudukan di KTP dan KK,  menurut Tjahjo, nanti akan dijelaskan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arief Fakrulloh. Namun yang pasti, Kemendagri telah menyerap banyak aspirasi yang kemudian jadi bahan kajian. Prinsipnya, Kemendagri akan tetap melaksanakan putusan MK.(*)


# Gan



No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS