JAKARTA.BM- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri yang dipimpinnya akan taat hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aliran akan dilaksanakan karena bersifat final dan mengikat.
Demikian dikatakan Tjahjo lewat pesan pendeknya yang di Jakarta, Jumat (9/2). Penegasan serupa juga diungkapkan Tjahjo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2018 di Kota Batam, Kamis (8/2). Menurut Tjahjo, putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu harus dilaksanakan.
"Kemendagri akan melaksanakan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat, dengan mencantumkan aliran Kepercayaan pada kolom agama di KK dan KTP, sekaligus memperbaiki aplikasi SIAK," ujarnya dilansir dari situs resmi kemendagri.
Untuk implementasinya, kata Tjahjo, Kemendagri telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan data penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia. Teknis pencantuman aliran kepercayaan di dokumen kependudukan di KTP dan KK, menurut Tjahjo, nanti akan dijelaskan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arief Fakrulloh. Namun yang pasti, Kemendagri telah menyerap banyak aspirasi yang kemudian jadi bahan kajian. Prinsipnya, Kemendagri akan tetap melaksanakan putusan MK.(*)
# Gan
No comments:
Post a Comment