Surabaya(JATIM).BM- Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo bersama dengan Ketua DPRD Prov. Jatim, Kapolda Jatim, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jatim, serta Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kab/Kota se-Jatim terus berkomitmen memberantas korupsi terintegrasi di wilayah Jatim.
Komitmen tersebut dituangkan melalui penandatanganan komitmen bersama pemberantasan korupsi terintegrasi yang disaksikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Dr. Laode Muhammad Syarif, SH, LLM di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (7/3).
Dalam sambutannya, Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Jatim ini mengatakan, hasil kajian Kementerian Dalam Negeri/Kemendagri terhadap tata kelola pemerintahan, telah dipetakan lima area rawan korupsi. Pertama, penyusunan APBD. Untuk itu ia terus mendorong pelaksanaan penyusunan anggaran melalui e-planning dan e-budgeting. Selain itu, masih adanya permasalahan dalam penyusunan anggaran yakni pemerasan dan suap yang menyangkut integritas.
“Saat e-budgeting harus jelas secara detail uang dan kegiatannya. Untuk itu perlu dilakukan e-new budgeting, yang menjamin program dan pendanaan sinkron dan tidak ada program selain yang telah disepakati bersama” kata orang nomor satu di Jatim ini.
Area rawan korupsi kedua adalah pengelolaan pajak retribusi daerah. Terkait hal ini, Pakde Karwo mengusulkan adanya multiple channel dalam pembayaran pajak dan retribusi, tanpa harus mengantri panjang.
Area rawan ketiga adalah pengadaan barang dan jasa. Menurutnya masalah yang sering muncul selama ini kareena kewenangan pelayanan barang dan jasa masih banyak di induk sektor terkait, belum diserahkan ke daerah. Untuk itu, ia mengusulkan adanya moratorium Kepmen menjadi Keppres, sehingga hal yang induknya masih di sektor bisa dialihkan ke Keppres.
Area rawan korupsi keempat adalah belanja hibah dan bantuan sosial. Sesuai arahan KPK, selama pilkada sampai masa kampanye dan penentuan pemenang, Pemprov Jatim menghentikan hibah dan bansos untuk sementara waktu. Terakhir, area rawan kelima adalah belanja perjalanan dinas.
Pemprov Jatim, lanjutnya, terus melakukan perbaikan penyelenggaraan pemerintah seperti membentuk layanan perizinan efektif dan efisien melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PTSP, mengintensifkan pengawasan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah/APIP dan menerapkan tunjangan perbaikan penghasilan yang sesuai.
Hasil Evaluasi dan Identifikasi
Sementara itu, dari hasil evaluasi dan identifikasi yang dilakukan Pemprov Jatim kepada 38 kab/kota terkait upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebanyak 89 persen sudah menerapkan aplikasi e-planning dan e-budgeting. Tercatat sebanyak 35 kab/kota sudah menerapkan aplikasi ini dan sebanyak 3 kab/kota belum menerapkan yakni Kab.Jombang, Kota Mojokerto dan Kota Pasuruan. Terkait perizinan, seluruh kab/kota di Jatim juga telah memiliki PTSP.
Dalam hal penguatan APIP di daerah, sampai saat ini belum berjalan optimal dikarenakan berbagai persoalan. Diantaranya jumlah tenaga fungsional pengawasan masih belum sebanding dengan jumlah entitas pengawasan, kompetensi tenaga fungsional pengawasan belum sesuai harapan, serta secara aggregat alokasi anggaran untuk pengawasan di daerah sebesar 0,16 % dari APBD kab/kota.
Lebih lanjut disampaikan, untuk pengawalan dana desa, seluruh pemerintah kabupaten telah melaksanakan pemeriksaan dan evaluasi dana desa di wilayahnya. Pemprov Jatim juga telah melakukan monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan dana desa. Tahun 2017, Pemprov Jatim melalui inspektorat provinsi bekerja sama dengan pemerintah kabupaten melakukan inovasi dengan membuka klinik konsultasi pengelolaan keuangan desa yang bertempat di kantor kecamatan yakni di Kab. Bangkalan, Sampang, Sumenep dan Sidoarjo.
“Klinik konsultasi ini agar para perangkat desa sebagai pengelola dana desa benar-benar mengerti dalam mengelola keuangan, sehingga mampu mencegah terjadinya penyimpangan,” kata Pakde Karwo.
Terkait dengan pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), dari 38 pemerintah kab/kota di Jatim, sampai saat ini yang telah membentuk UPG masih 30%. Kondisi ini dikarenakan beberapa kab/kota masih belum memahami arti penting UPG sebagai salah satu sarana pemberantasan korupsi di daerah.
Modus Terbanyak di Pengadaan Barang Jasa
Sementara itu, Pimpinan KPK RI Dr. Laode Muhammad Syarif, SH, LLM mengatakan, modus perkara korupsi terbanyak ada pada pengadaan barang dan jasa karena sering dilakukan mark up. Ke depan, ia ingin ada ULP yang mandiri dan professional. “Saya melihat Jatim secara infrastruktur jauh lebih siap dibanding provinsi lain di Indonesia,” terangnya.
Ia menjelaskan, pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK sendiri terdiri dari serangkaian tindakan mulai koordinasi, supervisi, monitoring, pencegahan, serta penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Namun, yang selama ini dilihat masyarakat hanya pada ranah penindakan.
“Salah satu fungsi yang tidak nyaman adalah penindakan, padahal ini hanya 20 persen dari rangkaian pekerjaan KPK,” katanya.
Laode mengatakan, dari tahun 2015-2018 KPK telah menerima aduan dari Jatim sebanyak 1.790 aduan. Menurutnya, aduan ini sendiri belum tentu kasus korupsi, namun tak sedikit pelapor yang menganggapnya tindak pidana korupsi.
“Setelah kami teliti, kekerasan rumah tangga pun dilaporkan kepada kami,” terang Laode disambut tawa para hadirin.
Terkait kasus aduan di Jatim ini, setelah diverifikasi, menjadi 345 aduan yang sudah ditelaah. Bila ditemukan penyelewengan penyelenggaraan negara akan segera ditangani KPK. Bila tidak, kasus tersebut akan diserahkan pada Kapolda dan Kajati.
“Bayangkan saja bila dari 345 aduan yang benar 10 persen saja, ini sudah tidak nyaman. Karena korupsi tidak pernah hanya dilakukan satu orang saja,” katanya.
Di akhir, ia berharap penguatan APIP terus dilakukan. Hal ini sangat penting karena APIP menjadi tim pengawas pertama yang bertugas mengingatkan bila ada ketidakberesan terjadi. “Petugas APIP harus tegas, karena kalau tugas APIP sesuai, insyaAllah tidak akan timbul masalah dengan BPKP maupuk KPK,” katanya.
Dalam acara ini juga dilakukan penyerahan penghargaan komitmen bersama dalam mendukung Rencana Aksi Daerah Program Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD PPK) Tahun 2016-2017 yang diserahkan Gubernur Jatim kepada Bupati Banyuwangi, Bupati Bondowoso dan Bupati Tuban.
Turut hadir dalam acara ini Sekretaris Irjen Kemendagri, Direktur BPKP Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah I, Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional LKPP, Koordinator Korsupgah, Sekdaprov Jatim serta Kepala OPD se-Pemprov Jatim.
# Gan | humasprovjatim/dewi
No comments:
Post a Comment