Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Tuesday, March 27, 2018

Dirjen Polpum Bersama Komisi II Bahas Rancangan Peraturan Penyelenggara Pemilu



JAKARTA.BM- Pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pembahasan digelar di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (26/3/2018). 

RDP dipimpin Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali dari Fraksi Partai Golkar (F-PG) dan Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD). Turut hadir dalam RDP tersebut Ketua Bawaslu Abhan dan Ketua KPU Arief Budiman. Sementara, dari pemerintah diwakili Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo.

Soedarmo mengatakan, Peraturan Bawaslu yang dibahas terkait Pengawasan Penyerahan Syarat Dukungan, Penelitian dan Verifikasi Perseorangan Calon Peserta Pemilihan Umum dan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sementara, rancangan Peraturan KPU terkait Penataan Daerah Pemilihan (dapil) dan Alokasi Kursi untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2019. 

“Agenda awal mendengarkan isu-isu krusial dalam Peraturan Bawaslu tentang pengawasan penyerahan syarat dukungan, penelitian dan verifikasi perseorangan calon peserta Pemilu dan pencalonan anggota DPD,” kata Soedarmo seusai RDP di Gedung DPR Senayan Jakarta.

Menurut Soedarmo, terdapat beberapa poin krusial yang diatur dalam Peraturan Bawaslu tersebut. Diantaranya, soal pengawasan penyerahan dokumen persyaratan calon perseorangan dan calon anggota DPD, pengawasan penyerahan dukungan, pengawasan penelitian administrasi, pengawasan penentuan sample, pengawasan verifikasi faktual hingga pengawasan penyusunan daftar calon tetap. 

Sedangkan, terkait Peraturan KPU tentang Dapil, turut dibahas 85 perubahan dapil dalam Pemilu 2019 karena adanya beberapa daerah pemekaran dan pembagian jumlah penduduk serta untuk menyetarakan jumlah kursi. 

“Dalam pembahasan dapil masih diberikan waktu kepada seluruh anggota Komisi II untuk mempelajari draf yang sudah disusun KPU dan diberikan kesempatan koreksi dan masukan untuk usulan perbaikan,” kata dia. 

Secara terpisah, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar mengutarakan Komisi II DPR bakal memberikan masukan usulan baru secara tertulis terkait kesepakatan hasil RDP yang berlangsung Senin kemarin menyangkut dapil dan alasan perubahannya paling lambat Kamis (29/3/2018). Nantinya, masukan dari Komisi II DPR bakal dibahas dalam RDP yang berlangsung pada 2 - 3 April 2018 mendatang. 

Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan, dalam RDP dibahas pula Peraturan KPU tentang Norma, Standar Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu. Terkait surat suara, seluruh peserta rapat sepakat KPU harus memastikan proses pengadaan, pencetakan, sortir, pelipatan, dan distribusinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Bawaslu harus dapat memastikan pengawasan seluruh pengadaan, pencetakan, dan pendistribusian serta penggunaan logistik Pemilu oleh KPU. 

“RDP berikutnya dijadwalkan pada tanggal 2 dan 3 April 2018 dengan pembahasan Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu dan Dana Kampanye Pemilu,” ujar Bahtiar. (*)


# Gan | humas kemendagri

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS