Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Saturday, March 10, 2018

Kapolres Fakfak Gelar Press Release Terkait Pembunuhan Berencana di Fakfak


Fakfak(PAPUA BARAT).BM- Kepolisian Resor Fakfak gelar Press release terkait penangkapan pelaku pembunuhan berencana terhadap ibu Sudiyana Anggrianto yang terjadi pada tanggal 02 Maret 2018. Press release tersebut bertempat di Polres Fakfak, Papua Barat,  Sabtu (10/03/2018).

Kegiatan press release tersebut dipimpin oleh Kapolres Fakfak Akbp Deddy Foury Millewa, SH, S.IK, M.IK didampingi Kasat Reskrim Akp Misbachlul Munir, S. IK, KBO Reskrim Iptu Slamet Eko Rochmanudin, SH, Panit I Sub 3 Jatanras Dit Reskrimum Polda Papua Barat Iptu Edward Nelson Gultom dan Anggota Reskrim Polres Fakfak dan Dit Reskrimum Polda Papua Barat.

Kapolres Fakfak Akbp Deddy Foury Millewa memaparkan sebagai berikut;

Identitas tersangka dan korban yaitu
A.  Tersangka sbb :

1.  N.K, Laki-laki, Papua Suku Moi, 23 tahun, Kristen Protestan, Alamat Desa Klawoto Distrik Moisegen Kabupaten Sorong (Eksekutuor)
2.  J.L, Laki-laki, Cina, Alamat Fakfak.
3.  N.A, Perempuan, Cina, Alamat Fakfak.
4.  M.K,  Laki-laki, Cina, Alamat Fakfak.
5.  N.A, Laki-laki, Cina, Alamat Fakfak.

Kapolres Fakfak AKBP Deddy Foury Millewa, SH, S.IK, M.IK Menyampaikan bahwa kasus pembunuhan berencana ini diungkap selama 4 hari oleh Timsus dan Anggota Reskrim Polres Fakfak, terdapat 1 orang eksekutor dan 4 otak penggerak, perencana pembunuhan berencana yang merupakan keluarga kandung korban dan dari ke empat pelaku salah satu an. Netty Anggrianto sedang dirawat di RSUD Fakfak karena sakit sehingga tidak bisa dihadirkan di Press Release ini dan motif pembunuhan berencana penguasaan harta warisan alm Sudiyana Anggrianto.

Hari ini para tersangka akan dinaikkan perkara untuk penahanan dan barang bukti kami amankan di gudang barang bukti dan ancaman pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana yakni hukum seumur hidup, 20 tahun dan atau hukuman mati.

Nelson Kelyopas Kalawen (tersangka /eksekutor) mengatakan bahwa yang bersangkutan di suruh melakukan pembunuhan dengan imbalan dengan jumlah yang belum disampaikan dan sudah di berikan tiket Fakfak – Sorong sebesar Rp. 2.000.000 dan diserahkan oleh tersangka lainnya an. Sdri. Netty Anggrianto.



# Gan

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Selasa 15 Oktober 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS