FIPSI-Pemukulan Dol tanda diresmikannnya Raker FIPSI. (Foto: Humas Pemprov Bengkulu) |
BENGKULU.BM- Menyamakan persepsi terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan tindak korupsi dan penanganan pengaduan masyarakat, digelar Rapat Kerja (Raker) Forum Inspektur Provinsi Seluruh Indonesia (FIPSI), di Ruang Pertemuan salah satu Hotel di Bengkulu, Senin (12/03).
Insprektur Jenderal (Irjend) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Sri Wahyuningsih mengatakan, penyamaan persepsi ini berdasarkan nota kesepakatan yang telah ditandatangi oleh Kemendagri, Jaksa Agung dan Kapolri terkait pengawasan dan penindakan kasus korupsi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugasnya sebagai Abdi Negara, terkhusus terhadap tugas yang bersentuhan langsung dengan keuangan negara.
Pasalnya, lanjut Sri Wahyuningsih, sejak gencarnya penanganan kasus korupsi di Indonesia, para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara di daerah banyak yang takut untuk melaksanakan suatu kegiatan. Sehingga, perlu adanya kebijakan dan regulasi untuk memberikan jaminan atas pekerjaan yang mereka lakukan.
“Sosialisasi ini dilakukan untuk menghindari persepsi negatif masyarakat. Sehingga tidak timbul miss-komunikasi bahwa kita (Pemerintah) melindungi korupsi terkait PKS tersebut,” jelas Injen Kemendagri Sri Wahyuningsih.
Menurut Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, adanya perjanjian kerjasama antara APIP dan APH ini memberikan angin segar bagi ASN dan Kepala Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.
“Dengan adanya perjanjian kerjsama APIP dan APH ini jelas memberikan jaminan ASN dan Kepala Daerah dalam bekerja, namun bukan bermaksud untuk berlindung dengan sebuah kesalahan,” ungkap Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Lanjut Rohidin Mersyah, memberikan jaminan hukum dan pendampingan kepada ASN terjerat hukum, dirinya menyatakan mendukung Kemendagri dalam peningkatan Eselonering bagi Ispektur.
“Mengikuti penyampaian Irjen Kemendagri, maka boleh saya simpulkan, sebagai salah satu Kepala Derah, saya mendukung penuh peningkatan eselonering inspektur,” pungkasnya.
Hal senada disampaikan Ketua FIPSI Ok Henry, menurutnya hal ini merupakan langkah strategis dalam menyelamatkan keuangan Negara tanpa menimbulkan pengeluaran anggaran saat dilakukan tahapan penyidikan dan melindungi ASN yang manjadi korban oknum koruptor ASN.
“Pada dasarnya APIP itu tetap mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Namun APIP juga menjadi ujung tombak untuk melakukan audit atas kerugian keuangan negara sebelum dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh APH,” paparnya.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Bengkulu Massa Siahaan menjelaskan, Raker ini jelas sangat relevan dengan kondisi di Bengkulu. Dimana ketakutan ASN dalam melaksanakan kegiatan masih banyak ditemukan, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten-Kota.
“Melalui FIPSI kami para Inspektur siap mendampingi, terlebih sudah ada PKS APIP dan APH. Jadi tidak perlu lagi mereka takut dalam melaksanakan kegiatan,” terangnya.
# Gan | Rian-Media Center, Humas Pemprov Bengkulu
No comments:
Post a Comment