Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Thursday, March 15, 2018

Parpol Bakal Kena Sanksi Jika Telat Setor LPJ Bantuan Keuangan


Jayapura(PAPUA).BM- Partai politik (parpol) yang sudah mendapatkan bantuan keuangan dari anggaran negara (APBN/APBD) bakal mendapat sanksi administratif bila telat menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana bantuan tersebut. Demikian dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo saat membuka acara Forum Dialog Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi seluruh Indonesia dan jajaran Kesbangpol seluruh Papua serta Partai Politik Peserta Pemilu di Jayapura, Papua, Rabu (14/3/2018).

“Partai politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK, selanjutnya pemeriksaan atas LPJ dilakukan pada tahun anggaran berikutnya,” kata Soedarmo.

Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Papua itu mengatakan, pengenaan sanksi terhadap parpol yang lalai memenuhi kewajibannya dalam pengelolaan dana bantuan keuangan parpol dari APBN atau APBD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Soedarmo melanjutkan, pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) wajib mengalokasikan anggaran dari sebagian APBN atau APBD untuk parpol. Peraturan itu mulai berlaku pada tahun anggaran 2018. Di aturan yang baru tersebut, terdapat kenaikan jumlah dana bantuan keuangan parpol yang diberikan pemerintah. 

Kebijakan kenaikan jumlah dana bantuan keuangan parpol tersebut merupakan insentif negara untuk mendukung penguatan sistem kaderisasi serta penguatan kelembagaan parpol. Jumlah kucuran dana bantuan parpol pada 2017 kemarin terhitung masih terlalu kecil, yakni Rp.108 per suara. Saat ini, jumlahnya mengalami kenaikan sepuluh kali lipat yaitu, Rp1000 per suara.Soedarmo menegaskan, penggunaan dana bantuan keuangan parpol itu bakal diaudit secara ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penggunaan dana bantuan tersebut ditujukan untuk pendidikan politik bagi kader parpol, masyarakat, operasional sekretariat parpol, seperti biaya berlangganan daya dan jasa, pemeliharaan data dan arsip, serta pemeliharaan peralatan kantor.Kenaikan dana bantuan keuangan parpol, lanjutnya, dilakukan secara selektif sesuai kondisi kemampuan keuangan daerah, nilai per suara bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya, indeks kemahalan serta tidak mengganggu pelaksanaan program prioritas daerah.

“Ke depan, untuk membangun parpol yang modern sebagai pilar demokrasi di Indonesia, perlu untuk didorong sumber keuangan parpol bukan lagi dari iuran anggota atau sumbangan yang sah, tetapi sepenuhnya bersumber dari keuangan negara,” ujar Soedarmo.


# Gan | Humas Kemendagri

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS