Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Friday, March 2, 2018

Pembunuh 3 Bulan Buron Berhasil dicokok Polisi


Asahan(SUMUT).BM- Tersangka kasus pembunuhan itu langsung roboh setelah dua kali ditembak oleh petugas. Kedua kakinya terpaksa ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap setelah 3 bulan jadi buronan,Jumat (2/3/2018).

Pelaku berinisial SM (35), warga Dusun VIII, Desa Pinang Binaya, Kecamatan Teluk Dalam, Asahan, itu lalu diboyong ke Mapolres Asahan, Sumatera Utara (Sumut), untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka ditangkap di Dusun Kebun Sayur, Desa Aek Kuasan, Asahan, oleh tim gabungan Unit Jatanras Polres Asahan dan Polsek Pulau Raja. Saat dikonrmasi wartawan melalui ponsel, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Arif Batubara SIK membenarkannya. 

“Ya, tersangka terlibat kasus pembunuhan korban Andri Sabar Halawa yang terjadi pada 19 Januari 2018,” terangnya.

AKP Arif mengatakan, motif pembunuhan tersebut adalah utang piutang. Tersangka sakit hati saat ditagih utang oleh korban. Kemudian terjadi pertengkaran yang berakhir dengan penikaman oleh pelaku hingga korban tewas.

Usai membunuh korban, tersangka melarikan diri. Polisi memburunya sampai ke Riau, namun baru tertangkap setelah 3 bulan kemudian di Aek Kuasan. Usai ditangkap, tersangka lalu dibawa pengembangan untuk mencari barang bukti berupa parang yang digunakannya untuk menghabisi nyawa korban.

Saat pengembangan tersebut, tersangka melakukan perlawanan dengan menendang petugas untuk melarikan diri. Petugas akhirnya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka. Untuk perawatan, tersangka kemudian dibawa ke RSU Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran. 

“Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.


# Gan | Humas Polda Sumut

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS