Surabaya(JATIM).BM- Dua orang terduga penyebar hoax terkait penyerangan terhadap ulama oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di media sosial, yang ditengarai berafiliasi dengan The Family Muslim Cyber Army atau Family MCA. Mereka ditangkap bersama dua orang lain.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Ajun
Komisaris Besar Arman Asmara mengatakan,"Modalnya rata-rata menyebarkan berita hoax PKI akan menyerang ulama,"
katanya, saat konferensi pers di Mapolda Jawa Timur,
Jumat, 2 Maret 2018.
Mereka adalah MFA, 35 tahun, warga Surabaya; Er (23), warga Malang; Su (37), warga Probolinggo; dan Mi (40), warga Sumenep. Arman memastikan MFA terafiliasi dengan MCA. "Sedangkan Er dalam pendalaman," terangnya.
Arman mengatakan penyebaran hoax penyerangan ulama oleh PKI tersebut telah dilakukan para tersangka secara sistematis pada Januari-Februari 2018 melalui media sosial Facebook dengan tujuan memprovokasi orang lain.
Lebih lanjut, Arman menegaskan para tersangka tidak saling kenal. Meski mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi hanya menahan MFA di Mapolda Jawa Timur untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat para tersangka, yang dua di antaranya diduga terkait dengan jaringan Family MCA, dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka adalah MFA, 35 tahun, warga Surabaya; Er (23), warga Malang; Su (37), warga Probolinggo; dan Mi (40), warga Sumenep. Arman memastikan MFA terafiliasi dengan MCA. "Sedangkan Er dalam pendalaman," terangnya.
Arman mengatakan penyebaran hoax penyerangan ulama oleh PKI tersebut telah dilakukan para tersangka secara sistematis pada Januari-Februari 2018 melalui media sosial Facebook dengan tujuan memprovokasi orang lain.
Lebih lanjut, Arman menegaskan para tersangka tidak saling kenal. Meski mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi hanya menahan MFA di Mapolda Jawa Timur untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat para tersangka, yang dua di antaranya diduga terkait dengan jaringan Family MCA, dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
# Gan
No comments:
Post a Comment