Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Tuesday, March 6, 2018

Permen 39 Tahun 2008, Penamaan Rupabumi Harus Gunakan Nama Lokal


JAKARTA.BM- Salah satu isi Resolusi PBB Nomor 4 Tahun 1967, meminta negara-negara anggotanya membentuk National Names Authority (NNA). Tugasnya antara lain membakukan nama-nama unsur rupabumi di negara masing-masing. Peraturan Menteri Dalam Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi,  mengatur prinsipnya penamaan rupabumi menggunakan nama lokal.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Eko Subowo, mengatakan itu di Jakarta, Selasa (6/3). Menurut Eko, Resolusi PBB Nomor 16 Tahun 1977, menegaskan tiap pembakuan nama atau perubahan nama yang tidak melalui National Names Authority (NNA) tidak akan diakui oleh PBB. Maka, berdasarkan itu pada tahun 2006, melalui Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2006, dibentuk Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang merupakan National Names Authority (NNA) di Indonesia. Tim ini salah satu tugas prioritasnya melakukan pembakuan nama pulau di Indonesia.

"Tim Nasional ini terdiri dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), BIG, LAPAN, dan Pushidros TNI AL, " katanya.

Tim kata Eko, bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota setempat telah melakukan verifikasi terhadap 13.466 pulau bernama di 33 Provinsi di Indonesia. Pada tahun 2012, data 13.466 Pulau bernama telah dilaporkan ke PBB melalui sidang ke X The United Nation Conference On Standardization Of Geographical Names di New York. Kemudian, dari tahun 2012 sampai dengan 2016, tim  bersama-sama dengan pemerintah daerah melanjutkan verifikasi sebanyak 2.590 pulau bernama.

"Pada tahun 2017, data 2.590 pulau bernama yang telah diverifikasi telah dilaporkan ke PBB melalui sidang ke XI The United Nation Conference On Standardization Of Geographical Names di New York," ujar Eko.

Eko menambahkan, pasca pelaporan ke PBB tersebut, jumlah pulau bernama Indonesia secara resmi berjumlah 16.056 pulau. Kata dia, jumlah pulau ini hasil akumulasi dari 13.466 pulau ditambahkan dengan 2.590 pulau. Sementara untuk tahun 2018, tim pusat akan melaksanakan verifikasi lanjutan terhadap beberapa titik atau spot yang diduga pulau. Titik atau spot yang diduga pulau ini tersebar di beberapa provinsi. Verifikasi akan dilakukan pada bulan April sampai  November 2018.

"Terkait pemberian nama rupabumi, baru-baru ini di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat telah diresmikan Bandara Werur," ujarnya.

Menurut Eko, semula Pemerintah Kabupaten Tambrauw mengusulkan nama Douglas MacArthur. Tapi nama itu kemudian dianulir oleh Menteri Dalam Negeri. Pembatalan  berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal tersebut diatur bahwa Bahasa lndonesia wajib digunakan dalam nama geografi.

"Selain itu Permendagri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi,  Pasal 6 huruf c mengatur prinsip penamaan rupabumi menggunakan nama lokal," katanya.

Maka, kata Eko, lewat surat Nomor 553.2/799/SJ tanggal 6 Februari 2018, Mendagri meminta Gubernur Papua Barat agar pemberian nama bandara di Tambrauw dikaji ulang.  Mendagri meminta, pemberian nama harus memperhatikan sejarah dan kearifan lokal yang telah ada. Dan nama menggunakan nama tempat, istilah atau nama tokoh atau pahlawan setempat. Karena itu yang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

"Pemerintah Kabupaten Tambrauw merespon dengan cepat surat Mendagri dan langsung mengganti nama bandara yang semula bernama Douglas MacArthur menjadi Bandara Werur," ujarnya.

Kata Eko, ini salah satu bukti pentingnya fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.


# Gan | Humas Kemendagri

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS