Pekanbaru(RIAU).BM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan melapor kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti persoalan masa jabatan Muharlius sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang sudah melebihi jangka waktu sesuai ketentuan.
"Sebagai perwakilan daerah kepada pemerintah pusat, nanti akan kami sampaikan ke Plt Gubernur Riau untuk melapor kepada Mendagri terkait Plt Sekdakab Kuansing tersebut," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi di Pekanbaru, Kamis (22/3/2018).
Sekdaprov Riau ini pun lantas meminta kejelasan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. "BKD tahu bagaimana mekanismenya," singkat Hijazi.
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan menegaskan, bahwa Menurut Perpres Nomor 3 Tahun 2018 ini, Penjabat Sekda diangkat untuk melaksanakan tugas Sekda yang berhalangan melaksanakan tugas karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, salah satunya karena mengundurkan diri dari jabatan. Maka, bupati diminta mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah kabupaten setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
"Sesuai bunyi Pasal 5 Ayat 3 disebutkan bahwa, masa jabatan penjabat Sekda sebagaimana dimaksud paling lama enam bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama tiga bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah," tandasnya.
# Gan | MCR/rat
No comments:
Post a Comment