Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Friday, March 16, 2018

Terkait Narkoba, 1 Pelaku dan Sepasang Kekasih Diamankan Polres Sibolga


Sibolga(SUMUT).BM- Satnarkoba Polres Sibolga berhasil menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba, dua diantaranya merupakan sepasang kekasih. Ketiga pelaku itu yakni AHS (36) serta pasangan kekasih yakni SJ (35) dan IT (34) warga Kota Sibolga, ditangkap Polisi usai melakukan transaksi dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu Ramadansyah Sormin menuturkan, penangkapan ketiga pelaku berkat laporan warga, tentang adanya transaksi narkotika di Jalan KH Ahmad Dahlan, Sibolga, Sumatera Utara.

“Setelah informasi diperoleh, Polisi langsung menangkap AHS saat sedang berjalan di Jalan KH Ahmad Dahlan dan kemudian digeledah kita temukan dari saku celananya sebelah kanan 1 bungkus kecil sabu-sabu di balut uang kertas tukaran Rp 50 ribu,” tutur Sormin, Rabu (14/3/2018).

Pengembangan kasus narkoba pun dilakukan Polisi, dan beberapa menit kemudian, kata Sormin, Polisi akhirnya meringkus sepasang kekasih di lokasi yang berbeda. Pelaku SJ ditangkap Polisi saat bermain judi di salah satu warung kopi di Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga, sedangkan IT diamankan Polisi di rumah kos-kosan pelaku SJ di Jalan Sibolga Baru.

“Pelaku SJ ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu ke AHS. Polisi juga menggeledah kos-kosan nya di Jalan Sibolga Baru, dan menemukan seorang wanita yaitu IT bersama alat konsumsi narkoba di sekitar jendela. Pengakuan IT, mereka berdua sedang pacaran dan baru pakai narkoba,” katanya.

Disebutkan Sormin, ketiga pelaku saat ini telah diamankan ke Mapolres Sibolga, termasuk barang bukti 0,3 gram sabu-sabu, uang tunai Rp 350 ribu, dan 2 unit hand phone.

“Dua pelaku narkoba AHS dan SJ dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132, sedangkan pelaku IT dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 atau Pasal 127 ayat 1 Huruf A, UU No 35 Tahun 2009, ancaman minimal 5 tahun penjara,” sebutnya.


# Gan | Humas Polda Sumut

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS