Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Tuesday, March 27, 2018

Terkait Usulan Perppu Pilkada, Tjahjo: Menkopolhukam dan Menkumham Akan Mengkajinya



JAKARTA.BM- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghadiri rapat di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Selasa, (27/03). Usai menghadiri rapat, Mendagri sudah dicegat para wartawan yang telah menunggu dari tadi untuk meminta tanggapannya. Salah satu isu yang ditanyakan para wartawan masih seputar wacana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait calon kepala daerah yang jadi tersangka. Wacana Perppu ini diusulkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo. 

Menurut Tjahjo, calon kepala daerah yang telah jadi tersangka, bisa diganti atau tidak. Tapi ia sendiri secara pribadi mengusulkan, sebaiknya soal itu solusinya lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) saja. Karena kalau Perppu, harus ada syarat ketat untuk dikeluarkan. Dan, ia tak setuju jika solusinya adalah Perppu.

"Kalau Perppu kan dalam keadaan memaksa, ini kan belum memaksa. Enggak mungkin Perppu, saya enggak setuju," katanya.

Tapi kata Tjahjo, itu masih sikap pribadinya. Nanti, tergantung Menkopolhukam dan Menteri Hukum, yang pasti juga akan mengkaji itu. Karena soal klausul kegentingan memaksa itu, harus disikapi secara jernih..

"Kalau PKPU apakah KPU nya karena pengertian memaksa itu,  menurut KPU belum mencapai 50%," kata dia.

Karena itu, untuk sementara kata Tjahjo, aturan yang ada yang dipakainya. Karena memang belum dalam keadaan memaksa.  Calon kepala daerah yang jadi tersangka, sesuai aturan bisa diganti kalau meninggal dunia atau kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. "Itu sebagaimana yang diatur," katanya.



# Gan | Humas Kemendagri

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS