Padang(SUMBAR).BM- Dua pasangan yang diduga mesum terjaring Satpol PP saat melakukan pemeriksaan pada Minggu Pagi sekira Pukul 10.30 WIB (1/4). Mengaku berstatus pacaran Kedua pasang ini di angkut Ke Mako Satpol PP jalan Tan Malaka
Kota Padang, Sumatera Barat.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Yadrison mengatakan, "Kita dapat laporan dari masyarakat bahwa ada pasangan ilegal yang menginap di Hotel 68, Saat kita lakukan pengecekan ke lokasi ternyata benar, personil kita
menemukan Dua pasang dalam satu Kamar, yang tidak bisa melihatakan surat
nikahnya," katanya.
Lebuh lanjut, Pasangan yang mengaku berstatus pacaran ini diduga melakukan perbuatan tercela ini, terpaksa di angkut Ke Mako Satpol PP jalan Tan Malaka Padang untuk diproses sesuai aturan oleh PPNS Satpol PP serta orang tua dari mereka juga di Panggil untuk datang ke Mako Satpol PP.
"Sungguh diluar dugaan, dan kewajaran, yang dilakukan oleh mereka, saat
di lakukan pendataan di Mako Satpol PP ternyata pasangan laki laki ini
berstatus adik kakak, GR (17) dengan Kakaknya MH (23)warga kelurahan
Koto Baru, Banuran Kecamatan Lubuk Begalung. Sedangkan pasangan
perempuan nya IY (23)masih warga Banuaran dan satu lagi VP (19) yang
beralamat di Lapai kecamatan Nanggalo, " terangnya.
"Dengan rasa menyesal dan bersalah kedua
pasangan yang di mabuk Asmara ini mengakui kesalahannya. Dan berjanji
kedepan tidak mengulangi perbuatannya,Yang dapat mencoreng nama baik
keluarga," paparnya.
Dikesempatan itu, Yandriso menghimbau kepada pemilik penginapan agar jangan menerima tamu pasangan yang bukan Suami istri, jika masih kedapatan kedepanya tentu penginapan ini akan di beri sanksi.
Sedangkan terkait penginapan Melati, "Kepada seluruh pemilik penginapan Melati agar lakukan aktifitas sesuai aturan yang berlaku, dan tidak menyimpang dari izin yang telah di berikan. Karena Satpol PP setiap hari akan melakukan pengawasan," tegas Yadrison.
Dikesempatan itu, Yandriso menghimbau kepada pemilik penginapan agar jangan menerima tamu pasangan yang bukan Suami istri, jika masih kedapatan kedepanya tentu penginapan ini akan di beri sanksi.
Sedangkan terkait penginapan Melati, "Kepada seluruh pemilik penginapan Melati agar lakukan aktifitas sesuai aturan yang berlaku, dan tidak menyimpang dari izin yang telah di berikan. Karena Satpol PP setiap hari akan melakukan pengawasan," tegas Yadrison.
# Gan
No comments:
Post a Comment