Konferensi Pers bersama tentang cuti bersama di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/4). (Foto: Humas Kemenko PMK). |
Ditambah 3 Hari, Libur Mulai 11-20 Juni
JAKARTA.BM- Pemerintah memutuskan untuk menambah cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah atau 2018 Masehi dari sebelumnya 4 (empat) hari, yaitu tanggal 13,14, 18, dan 19 Juni menjadi 7 (tujuh) hari yaitu tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
Dengan demikian, maka secara keseluruhan libur Lebaran 2018 ini ada 12 hari libur, yang terdiri dua hari libur reguler (Sabtu dan Minggu, 9 dan 10 Juni), dua hari libur Idul Fitri 1439H yaitu tanggal 15 dan 16 Juni, serta 7 hari cuti bersama yaitu tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
Penandatanganan revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 itu dilakukan Menteri Agama Lukman Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Asman Abnur dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan disaksikan oleh Menko PMK Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, salah satu pertimbangan ditambahkan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah adalah untuk mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah mudik Lebaran.
“Dengan demikian cukup waktunya bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarganya yang ada di luar kota,” kata Puan dalam konferensi pers bersama Menteri PANRB Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Perhubungan Budi K. Sumadi, di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/4).
Menko PMK berharap dengan penambahan cuti bersama itu, persiapan pemerintah akan dapat lebih baik dari dari tahun-tahun sebelumnya. Di sisi lain, penambahan cuti bersama ini juga diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat.
Melalui revisi ini, cuti bersama Idul Fitri yang sebelumnya 4 (empat) hari berubah menjadi 7 (tujuh) hari. Secara keseluruhan, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 24 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal. )
Revisi Rincian Hari Libur Nasional 2018 :
Dengan demikian, maka secara keseluruhan libur Lebaran 2018 ini ada 12 hari libur, yang terdiri dua hari libur reguler (Sabtu dan Minggu, 9 dan 10 Juni), dua hari libur Idul Fitri 1439H yaitu tanggal 15 dan 16 Juni, serta 7 hari cuti bersama yaitu tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
Penandatanganan revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 itu dilakukan Menteri Agama Lukman Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Asman Abnur dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan disaksikan oleh Menko PMK Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, salah satu pertimbangan ditambahkan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah adalah untuk mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah mudik Lebaran.
“Dengan demikian cukup waktunya bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarganya yang ada di luar kota,” kata Puan dalam konferensi pers bersama Menteri PANRB Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Perhubungan Budi K. Sumadi, di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/4).
Menko PMK berharap dengan penambahan cuti bersama itu, persiapan pemerintah akan dapat lebih baik dari dari tahun-tahun sebelumnya. Di sisi lain, penambahan cuti bersama ini juga diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat.
Melalui revisi ini, cuti bersama Idul Fitri yang sebelumnya 4 (empat) hari berubah menjadi 7 (tujuh) hari. Secara keseluruhan, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 24 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal. )
Revisi Rincian Hari Libur Nasional 2018 :
- NO. TANGGAL HARI KETERANGAN
- 1. 1 Januari Senin Tahun Baru 2018 Masehi
- 2. 16 Februari Jumát Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
- 3. 17 Maret Sabtu Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
- 4. 30 Maret Jum’at Wafat Isa Al Masih
- 5. 14 April Sabtu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 6. 1 Mei Selasa Hari Buruh Internasional
- 7. 10 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
- 8. 29 Mei Selasa Hari Raya Waisak 2562
- 9. 1 Juni Jumát Hari Lahir Pancasila
- 10. 15-16 Juni Jumát-Sabtu Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
- 11. 17 Agustus Jumát Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 12. 22 Agustus Rabu Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
- 13. 11 September Selasa Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
- 14. 20 November Selasa Maulid Nabi Muhammad SAW
- 15. 25 Desember Selasa Hari Raya Natal
Revisi Rincian Cuti Bersama 2018 :
NO. TANGGAL HARI KETERANGAN
- 1. 11, 12, 13, 14, dan 18, 19, dan 20 Juni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah
- 2. 24 Desember Senin Hari Raya Natal
# Gan | Humas Kemenko PMK
No comments:
Post a Comment