JAKARTA.BM- Usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga di Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat ditanya para wartawan tentang masalah penulisan kolom aliran kepercayaan di KTP el yang merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Tjahjo, pemerintah sendiri sudah banyak menyerap aspirasi dari berbagai pihak. Tentu, terkait itu, harus diputuskan dengan hati-hati karena memang isu sensitif.
Ia sendiri sebagai Mendagri, telah melapor dan menyampaikan kepada Presiden Jokowi tentang hal itu. Bahkan empat opsi penulisan aliran kepercayaan di KTP el pun telah dilaporkan ke kepala negara.
"Ini menyangkut sensitif, nanti mana yang disetujui oleh kabinet karena menyangkut kolom agama dan kepercayaan," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (3/4).
Selama ini, lanjut Tjahjo, yang ada dalam KTP el, memang hanya kolom agama. Ada usulan kolom ditulis kolom agama garis mirinv kepercayaan. Tapi untuk opsi ini, wakil dari organisasi agama yang sah dan diakui UU, merasa keberatan. Alasannya, kalau ditulis agama garis miring kepercayaan, artinya sama.
"Padahal beda. Yang alirannya kepercayaan ada yang minta dicantumkan kepercayaan: misal Sunda wiwitan. Kami akan menyampaikan sejumlah altenatif, kalau perlu apakah itu satu kolom agama terus dibawahnya ada kepercayaan atau masing- masing karena aliran kepercayaan itu lebih kurang 138 ribuan penduduk. Saya kira tidak banyak," katanya.
Dari sisi organisasi aliran kepercayaan pun, kata Tjahjo, ada yang aktif, ada juga yang tidak aktif. Dan menurut data dari Kemendikbud, jumlah aliran kepercayaan itu tercatat ada 187 organisasi yang tersebar di 13 provinsi. Dari 187 organisasi itu, 160 tercatat masih aktif, sisanya 27 tidak aktif. Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan banyak pihak seperti dengan MUI dan lain-lain. Komunikasi juga sudah dilakukan dengan lembaga dan kementerian terkait. Intinya, pemerintah ingin matang dulu, sebelum memutuskan.
"Opsi nya nanti yang akan diputuskan, apakah agama sendiri bagi 6 agama yang sah. Kemudian kepercayaan sendiri tapi kepercayaan ada yang enggak mau. Setidaknya satu KTP. Atau agama sendiri dibawahnya kepercayaan. Ini yang sedang dibahas," ujarnya.
Karena masalah ini sangat sensitif, kata Tjahjo, pihaknya perlu mendapat arahan langsung dari Presiden Jokowi dan para menteri terkait lainnya. Sehingga memang, putusannya nanti benar-benar matang. Masalah kolom aliran kepercayaan dalam KTP el, bakal di bawa ke rapat kabinet terbatas.
"Kami perlu arahan bapak Presiden dalam rapat kabinet secara terbatas. Bagaimana arahan semua pihak, Kemenag dan kementerian yang menangani masalah itu," ujar Tjahjo.
# Gan | Humas Kemendagri
No comments:
Post a Comment