Batubara(SUMUT).BM- Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Pengurus Persatuan Pedagang Tradisional Marelan (P3TM), Aliswan (57).
Dalam waktu dekat, dua unit rumah dan kantor tersangka di Jalan XI, Lingkungan 6, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan digeledah.
“Kita akan menggeledah rumah dan kantor tersangka untuk mencari bukti-bukti lainnya,” ujar Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Poldasu, AKBP Leonardo Simatupang kepada wartawan, Kamis (20/9/2018).
Kata Leo, pencarian bukti itu diperlukan karena pengakuan tersangka Aliswan, uang yang dikutip dari para pedagang sekira Rp3 miliar digunakan untuk pembangunan kios dan perlengkapannya. “Uang yang dikutip dari pedagang Rp3 miliar ada yang dibelikan untuk meja kios.
Jadi, barang bukti itu yang sedang kita cari untuk disesuaikan dengan pengakuan tersangka,” kata Leo. Aliswan ditangkap Poldasu di Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sabtu (15/9), setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Aliswan mengaku, uang kutipan dari para pedagang hanya untuknya. Tapi, polisi tidak percaya dan mencari tahu kemana saja aliran uang yang dikutip dari pedagang tersebut.
# Gan | Humas Polda Sumut/jrs/adr
No comments:
Post a Comment