Bukittinggi(SUMBAR).BM- Seorang pelaku pemain togel online ditangkap oleh jajaran Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi, disebuah warung saat lagi asyik memasang nomor- nomor lewat situs yang di mainkannya, Rabu (26/09) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, S.I.K, M.H, melalui Kasat
Reskrim AKP Andi Mohamad Akbar Mekuo, S.H, S.I.K didampingi KBO Sat
Reskrim Ipda Rommy Hendra Korniawan, S.H, M.M, menjelaskan bahwa
penangkapan tersebut disebuah warung kopi Jalan Jorong Surau Kamba
Kenagarian Ampang Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam, dilansir dari situs web resmi Polda Sumbar.
Pelaku Judi togel berinisial WA (38). Kejadian perjudian togel ini
adalah atas informasi dari masyarakat ke jajaran Opsnal Reskrim Polres
Bukittinggi, bahwa ada perjudian jenis togel yang dilakukan oleh seorang
laki-laki berinisial WA yang bertempat disebuah warung (TKP).
“Mendapatkan informasi tersebut, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan, dan benar bahwa di dalam warung tersebut ada seorang pemuda yaitu tersangka WA yang sedang membuka situs judi online melalui Hand Phone Samsung miliknya, dan saat itu tersangka WA sedang memasukkan angka pasangan ke situs Jaya Togel”, ujarnya.
Selanjutnya, petugas mengamankan tetsangka WA dan menyita barang bukti berupa 1 buah Handphone merk Samsung J 7 Prime warna putih, Uang tunai Rp. 4.695.000, Buku Tabungan Bank BCA atas nama WALASRI dan kartu ATM BCA.
AKP Andi menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka WA dijerat dengan pasal 303 K.U.H.Pidana dan tersangka sudah mendekam di rumah tahanan Polres Bukittinggi.
“Mendapatkan informasi tersebut, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan, dan benar bahwa di dalam warung tersebut ada seorang pemuda yaitu tersangka WA yang sedang membuka situs judi online melalui Hand Phone Samsung miliknya, dan saat itu tersangka WA sedang memasukkan angka pasangan ke situs Jaya Togel”, ujarnya.
Selanjutnya, petugas mengamankan tetsangka WA dan menyita barang bukti berupa 1 buah Handphone merk Samsung J 7 Prime warna putih, Uang tunai Rp. 4.695.000, Buku Tabungan Bank BCA atas nama WALASRI dan kartu ATM BCA.
AKP Andi menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka WA dijerat dengan pasal 303 K.U.H.Pidana dan tersangka sudah mendekam di rumah tahanan Polres Bukittinggi.
# Gan
No comments:
Post a Comment