Surabaya(JATIM).BM- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi kepala daerah ikut dalam proses kampanye di Pilpres 2019.
"Kepala daerah jabatan politis, dia bisa diusung oleh parpol atau gabungan parpol. Bisa juga calon independen. Makanya, kepala daerah itu mempunyai hak untuk mendukung pasangan capres atau bersikap netral," kata Tjahjo di Universitas Airlangga Surabaya pada Senin (24/9/2018).
Namun, bagi mereka yang ingin berkampanye memang ada aturan yang harus dipatuhi. Di antaranya, harus minta izin kepada Mendagri sebelum mengajukan cuti kampanye.
Cuitan Kemendagri di Tweet @kemendagri_RI
Mendagri Tjahjo Kumolo hadir dalam acara Seminar Nasional yang mengusung tema “Tantangan dan Masa Depan Pemilu di Indonesia” di Universitas Airlangga, Senin (24/9)— KEMENDAGRI (@Kemendagri_RI) 25 September 2018
Mendagri memberikan wawasan seputar konsolidasi demokrasi yang diwujudkan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. pic.twitter.com/qJvLa2IiLI
"Tapi selama dia mendukung sah-sah saja tapi tidak boleh menggerakkan ASN, tidak boleh menggunakan aset-aset daerahnya," ujar Tjahjo.
Yang terpenting lagi, kata dia, tidak sampai meninggalkan pelayanan kepada masyarakat dan tugasnya sebagai kepala daerah.
"Tidak ada sanksi. Kalau melanggar yang memberikan pengawasan adalah Bawaslu," ungkapnya.
# Gan | Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment