Tanjung Balai(SUMUT).BM- Polsek Tanjungbalai Selatan (TBS), Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara membekuk seorang pria “AJT” pengedar narkotika, petugas mengamankan barang bukti seberat 17,50 gram sabu-sabu. Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, Senin, membenarkan penangkapan AJT alias Ifin (39 tahun) warga Jalan Pematang Pasir, Lk-V, Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
“Tersangka AJT nelayan warga Teluk Nibung itu ditangkap saat berada dirumahnya di Jalan Pematang Pasir, Minggu sekitar pukul 19.00 Wib,” ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba Adi Haryono dan Kapolres TBS AKP Rudy Chandra. Kapolres menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima Kapolsek TBS bahwa dirumahnya tersangka selalu melakukan transaksi sabu-sabu.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek TBS AKP Suharmono diperintahkan untuk melakukan penyelidikan. Setelah A1, Suharmono bersama personil lainnya menyergab tersangka AJT dan menggeledah rumahnya. Hasilnya, petugas menemukan sebuah tas sandang berisi 1 bungkus plastik klip transparan besar dan 20 bungkus kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 17.50 gram.
Barang bukti lainnya yaitu, 1 buah dompet kecil, 60 buah plasti klip transparan kosong, 2 buah pipet plastik, 1lembar tisu, 1 unit timbangan digital,1 buah mancis dan 1 unit HP. Kepada petugas, AJT mengaku sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial “CL” untuk dijual kembali.
“Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan dan mengejar keberadaan “CL” yangg sempat melarikan diri setelah tau rekannya AJT di tangkap polisi,” ungkap Kapolres AKBP Irfan Rifai.
# Gan | Humas Polda Sumut/DYK
No comments:
Post a Comment