Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Wednesday, September 26, 2018

Netizen Bingung, Pelamar CPNS 2018 Wajib Pakai KTP el


Para pencari kerja yang ingin ikut tes CPNS tahun ini dari jalur umum harus mempersiapkan diri. 
 
Pasalnya KemenPAN-RB sudah menyusun tahapan dan kriteria pembagian kuota CPNS untuk Pemda di Kabupaten/kota serta Provinsi. Dokumen pendaftaran CPNS yang harus disiapkan klik disini!  dan cara pendaftaran CPNS online Klik Disini! 

Perlu diketahui bahwa Panselnas kini menyikapi penggunaan NIK dengan mencocokan dengan database yang ada di Kemendagri, jadi jika Anda belum melakukan perekaman e-KTP maka NIK/Nama dan data Anda tidak ada di Kemendagri, akibatnya ketika mendaftar di situs Panselnas, hasil registrasi Anda akan terpental dengan rujukan kalimat “data tidak sesuai dengan KTP/identitas”. 

Namun bagaimana jika yang sudah berhasil mendaftar tapi menggunakan KTP Non Elektronik?  Itu rezeki Anda karena pada awal-awal pendaftaran Panselnas belum seketat ini. 

Netizen Pelamar CPNS yang bingung dengan aturan KTP el mengungah lewat status FB di @Risko Mardianto


Solusinya
 
Solusinya adalah segeralah merekam e-KTP di Kecamatan sesuai dengan domisili tempat tinggal, prosesnya tidak lama kok cukup 30 menit, jika persyaratan yang Anda bawa lengkap. 

Berkenaan dengan sistem tersebut, ada kabar mengejutkan yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), Herman Suryatman. Beliau mengatakan untuk pendaftaran CPNS tahun ini seluruh pelamar harus mempunyai e-KTP atau KTP Elektronik. 

Adapun hal tersebut diperlukan sebagai alat validasi utama saat pelaksanaan tes seleksi yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT). KTP elektronik (e-KTP) merupakan kartu kependudukan baru yang dikeluarkan pemerintah dan didukung sistem informasi yang lebih akurat, aman, serta tertib administrasi, karena langsung terintegrasi dengan database kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pusat.

Sehingga setiap penduduk tidak akan dapat memiliki KTP lebih dari 1 atau ber-KTP ganda, apalagi sampai rangkap banyak. Walaupun orang yang bersangkutan berpindah-pindah tempat tinggal bahkan keluar Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun Pulau sekalipun, maka NIK-nya akan tetap sama dan jumlahnya hanya 1. 

Sistem ini dibuat pemerintah untuk mengurangi kemungkinan seseorang dapat mempunyai KTP lebih dari 1 untuk tujuan yang tidak baik atau kriminal, seperti terorisme dan menyembunyikan diri dari penangkapan polisi karena melakukan korupsi. 

Pemerintah sudah merencanakan NIK yang terdapat dalam e-KTP akan diintegrasikan dengan identitas lainnya untuk keperluan lain, seperti: pembuatan SIM, Paspor, maupun identitas yang lain.



# Gan

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 19 Desember 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS