Para pencari kerja yang ingin ikut tes CPNS tahun ini dari jalur umum harus mempersiapkan diri.
Pasalnya
KemenPAN-RB sudah menyusun tahapan dan kriteria pembagian kuota CPNS
untuk Pemda di Kabupaten/kota serta Provinsi. Dokumen pendaftaran CPNS
yang harus disiapkan klik disini! dan cara pendaftaran CPNS online Klik Disini!
Perlu diketahui bahwa Panselnas kini
menyikapi penggunaan NIK dengan mencocokan dengan database yang ada di
Kemendagri, jadi jika Anda belum melakukan perekaman e-KTP maka NIK/Nama
dan data Anda tidak ada di Kemendagri, akibatnya ketika mendaftar di
situs Panselnas, hasil registrasi Anda akan terpental dengan rujukan
kalimat “data tidak sesuai dengan KTP/identitas”.
Namun
bagaimana jika yang sudah berhasil mendaftar tapi menggunakan KTP Non
Elektronik? Itu rezeki Anda karena pada awal-awal pendaftaran Panselnas
belum seketat ini.
Netizen Pelamar CPNS yang bingung dengan aturan KTP el mengungah lewat status FB di @Risko Mardianto
Solusinya
Solusinya
adalah segeralah merekam e-KTP di Kecamatan sesuai dengan domisili
tempat tinggal, prosesnya tidak lama kok cukup 30 menit, jika
persyaratan yang Anda bawa lengkap.
Berkenaan dengan sistem tersebut, ada
kabar mengejutkan yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan
Masyarakat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemen PAN-RB), Herman Suryatman. Beliau mengatakan untuk
pendaftaran CPNS tahun ini seluruh pelamar harus mempunyai e-KTP atau
KTP Elektronik.
Adapun
hal tersebut diperlukan sebagai alat validasi utama saat pelaksanaan
tes seleksi yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT). KTP
elektronik (e-KTP) merupakan kartu kependudukan baru yang dikeluarkan
pemerintah dan didukung sistem informasi yang lebih akurat, aman, serta
tertib administrasi, karena langsung terintegrasi dengan database
kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pusat.
Sehingga
setiap penduduk tidak akan dapat memiliki KTP lebih dari 1 atau ber-KTP
ganda, apalagi sampai rangkap banyak. Walaupun orang yang bersangkutan
berpindah-pindah tempat tinggal bahkan keluar Kabupaten/Kota, Provinsi,
maupun Pulau sekalipun, maka NIK-nya akan tetap sama dan jumlahnya hanya
1.
Sistem
ini dibuat pemerintah untuk mengurangi kemungkinan seseorang dapat
mempunyai KTP lebih dari 1 untuk tujuan yang tidak baik atau kriminal,
seperti terorisme dan menyembunyikan diri dari penangkapan polisi karena
melakukan korupsi.
Pemerintah
sudah merencanakan NIK yang terdapat dalam e-KTP akan diintegrasikan
dengan identitas lainnya untuk keperluan lain, seperti: pembuatan SIM,
Paspor, maupun identitas yang lain.
# Gan
No comments:
Post a Comment