Medan(SUMUT).BM- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pemuda berinisial SA ,29,warga Jalan Tanjung Balai, Lorong Setia Tirta, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal. Pasalnya, dia diduga bandar besar narkotika jenis daun ganja kering.
Pria ini diringkus dari rumah isteri pertamanya di kawasan Pondok Kelapa, Jalan Gatot Subroto, Helvetia. Sementara barang bukti 200 kilogram daun ganja kering diamankan dari rumah isteri keduanya di Jalan Tanjung Balai, Lorong Setia Tirta tepatnya dari dalam mobil Toyota Avanza warna abu-abu.
Selain itu, barang bukti 1 unit mobil Suzuki Garnmax dan 1 sepeda motor turut diamankan dan dibawa ke Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Priambodo pada wartawan, Minggu (23/9/2018). mengatakan, “Tersangka SA kita tangkap dari rumah isteri pertamanya. Untuk barang bukti 200 kilogram daun ganja kering kita amankan dari rumah isterinya yang lain,”.
Dalam Pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa 200 kilogram adalah miliknya yang dibawa dari Sigli, Aceh Pidie. “Ganja itu adalah miliknya dan rencananya akan diberangkatkan ke Pekanbaru, Riau lewat jalur darat. Dari bisnis ini tersangka mendapatkan keuntungan Rp400 ribu tiap kilogramnya,” tutup Raphael.
# Gan | Humas Polda Sumut/DYK
No comments:
Post a Comment