Oknum Mahasiswa Diamankan Polisi. (foto; Humas Polda Papua) |
Jayapura(PAPUA).BM- Dalam rangka Operasi Pekat Matoa-2018 Polres Jayapura Kota, Opsnal Polsek Abepura berhasil meringkus seorang pria selaku bandar judi jenis kupon putih/ Togel bertempat di Kompleks Kampung Horas Kotaraja Luar Distrik Abepura, Selasa (23/10/18) Siang Pukul 14.15 Wit.
Penangkapan tersebut dilakukan terhadap seorang pria berinisial YW (26) yang merupakan oknum Mahasiswa oleh tim Opsnal dan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Abepura Iptu Fatah Meilana, S.IK.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP Helan, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap YW yang berstatus mahasiswa saat sedang melakukan aksinya bertransaksi kupon putih / Togel.
Kapolsek menuturkan, penangkapan tersebut berawal saat Kanit Reskrim Polsek Abepura memimpin tin Opsnal melakukan patroli dalam rangka meniadakan penyakit masyarakat yang digelar lewat Operasi Pekat Matoa-2018.
“Saat melintas di kompleks kampung Horas, anggota melihat adanya aktifitas perjudian jenis togel, kemudian anggota mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan hingga ditemukan YW tertangkap tangan sedang melakukan aksinya berjualan togel,” Ungkap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, selain menangkap YW anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 319.000,- 2 kupon putih berupa buku nota belum terpakai, 73 lembar kupon putih yang terpotong dan berisikan angka togel dan 1 lembar kerta bertuliskan rumus togel.
“YW langsung diamankan ke Mapolsek Abepura untuk dilakukan proses penyidikan atas perbuatannya yang telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara,” Tegas AKP Dionisius VDP Helan, S.IK.
Penangkapan tersebut dilakukan terhadap seorang pria berinisial YW (26) yang merupakan oknum Mahasiswa oleh tim Opsnal dan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Abepura Iptu Fatah Meilana, S.IK.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP Helan, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap YW yang berstatus mahasiswa saat sedang melakukan aksinya bertransaksi kupon putih / Togel.
Kapolsek menuturkan, penangkapan tersebut berawal saat Kanit Reskrim Polsek Abepura memimpin tin Opsnal melakukan patroli dalam rangka meniadakan penyakit masyarakat yang digelar lewat Operasi Pekat Matoa-2018.
“Saat melintas di kompleks kampung Horas, anggota melihat adanya aktifitas perjudian jenis togel, kemudian anggota mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan hingga ditemukan YW tertangkap tangan sedang melakukan aksinya berjualan togel,” Ungkap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, selain menangkap YW anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 319.000,- 2 kupon putih berupa buku nota belum terpakai, 73 lembar kupon putih yang terpotong dan berisikan angka togel dan 1 lembar kerta bertuliskan rumus togel.
“YW langsung diamankan ke Mapolsek Abepura untuk dilakukan proses penyidikan atas perbuatannya yang telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara,” Tegas AKP Dionisius VDP Helan, S.IK.
# Gan | Humas Sakura/*/ Humas Polda Papua
No comments:
Post a Comment