JAKARTA.BM- Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui rilis yang disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas), Mohammad Ridwan, Selasa (23/10), menyampaikan bahwa status Seleksi Administrasi Nasional yakni yang memenuhi syarat sebanyak 2.673.733 pelamar sedangkan tidak memenuhi syarat sebanyak 574.233 pelamar.
“Berkas belum terverifikasi sebanyak 215.393 pelamar, sedang diverifikasi sebanyak 164.971 pelamar. Instansi yang telah mengumumkan sejumlah 386. Sedangkan, instansi belum mengumumkan sejumlah 172 instansi,” ujar Karo Humas BKN.
Sementara itu, Ridwan menambahkan bahwa proses pelaksanaan seleksi CPNS 2018 kini bersiap memasuki tahap seleksi berbasis komputer, yang akan digelar serentak mulai pekan keempat Oktober 2018.
“Range waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 26 Oktober-17 November 2018, dengan kepastian jadwal seleksi masing-masing instansi dapat dilihat pelamar dalam website instansi dan/atau SSCN mulai 25 Oktober 2018,” ujarnya.
Sebagai informasi, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 637 Tahun 2018 tentang penetapan instansi yang menggunakan sistem CAT BKN dan CAT UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer), pelaksanaan seleksi CPNS dengan CAT akan berlangsung di 269 titik, dengan rincian CAT BKN digunakan di 237 titik yang meliputi:
– 26 titik di Kanreg BKN, UPT BKN dan Kantor Pusat BKN;
– 193 titik di provinsi/kab/kota;
– 18 titik di Instansi Pusat.
“Sementara CAT UNBK Kemendikbud akan digunakan di 32 titik. Digunakannya CAT UNBK (selain CAT BKN) bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan penyelenggaraan seleksi nasional CPNS ini mengingat banyaknya Kabupaten/Kota yang memperoleh formasi CPNS tahun 2018,” jelas Ridwan.
Pelaksanaan seleksi CPNS terdiri dari :
1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Peserta seleksi CPNS yang telah lulus pada seleksi administrasi dari instansi, selanjutnya akan mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelejensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Soal seleksi CPNS dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) berasal dari konsorsium Perguruan Tinggi dan dienkripsi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Setelah lulus ambang batas kelulusan (passing grade) SKD, maka sebanyak 3x formasi pada setiap jabatan yang mendapat alokasi formasi akan mengikuti SKB. Rincian penjelasan terkait materi SKB yakni:
a. Materi SKB ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional
b. Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang membidangi urusan jabatan belum siap menyusun materi SKB, maka soal SKB merujuk pada rumpun jabatan.
c. Materi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan (b) selanjutnya dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT BKN dan CAT UNBK.
# Gan | Humas BKN
No comments:
Post a Comment