JAKARTA.BM- KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka dengan dugaan menerima suap. Penerimaan suap itu berkaitan dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016.
"KPK menetapkan TK (Taufik Kurniawan) sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
Cuitan KPK di twitter @KPK_ RI
Konferensi Pers: Penetapan Tersangka https://t.co/Sg8MeLhQSK— KPK (@KPK_RI) 30 Oktober 2018
Taufik yang juga Wakil Ketua Umum PAN ini dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen Periode 2016-2021 diduga menyerahkan suap berkaitan dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016.
# Gan
No comments:
Post a Comment