Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Tuesday, October 9, 2018

Walko Padang Segel 7 Tempat Hiburan Malam

Walikota Padang Mahyeldi melakukan penyegelan tempat hiburan malam di kawasan Bukit Lampu Kecamatan Lubuk Begalung, Senin malam (8/10/2018). (photo: humas)

Padang(SUMBAR).BM- Di tengah guyuran hujan yang cukup lebat, Walikota Padang Mahyeldi melakukan penyegelan terhadap tujuh tempat hiburan malam di kawasan Bukit Lampu Kecamatan Lubuk Begalung, Senin malam (8/10/2018). Penyegelan tersebut dilakukan bersama tim gabungan TNI-POLRI, Satpol PP, Camat Lubuk Begalung, dan diikuti masyarakat setempat.

Mahyeldi bersama awak media.(photo; humas)
Dikesempatan itu, Mahyeldi mengatakan, penyegelan dilakukan karena aktivitas café dan karaoke telah mengganggu dan meresahkan masyarakat sekitar. Mulai dari dentuman suara musik yang keras sampai waktu Subuh, hingga menjadi tempat prostitusi terselubung.

“Penyegelan harus kita lakukan. Karena laporan masyarakat telah banyak kita terima. Apalagi keberadaan tempat hiburan ini juga melanggar Perda,” ujar Mahyeldi.

Ditambahkannya, pemberantasan penyakit masyarakat, perbuatan maksiat, memerlukan pengawasan dan kerjasama dari masyarakat setempat. Agar, keamanan dan kenyaman lingkungan tetap tercipta dan terjaga dengan baik.

“Saya mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat dan pemuda Kelurahan Gates yang telah melaporkan dan mendukung penyegelan ini,” ujar Mahyeldi.

Penyegelan terhadap salah satu tempat hiburan malam di kawasan Bukit Lampu. (Photo; Humas)

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Padang, Yadrison menjelaskan, penyegelan tempat hiburan malam dilakukan karena telah melanggar enam Perda, yaitu Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Perda Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang, Perda Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Minuman Berakohol, dan Perda tentang Izin Gangguan.

“Tempat yang sudah kita segel akan kita awasi. Jika masih ada aktivitas dan perusakan terhadap segel tersebut, akan kita proses secara hukum,” ungkap Yadrison.

Pada penyegelan tempat hiburan tersebut juga dilakukan penyitaan beberapa unit sound sistem, dan diamankan di Mako Satpol PP Kota Padang. 



# Gan | Humas/LL/Joim/PolPP

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS